unescoworldheritagesites.com

Kemenperin Raih Keterbukaan Informasi Publik Klasifikasi Informatif - News

Sekjen Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono.

JAKARTA: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh klasifikasi badan publik informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Predikat itu diberikan atas hasil monitoring dan evaluasi KIP terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Kemenperin dalam periode tahun 2020.

Dengan skor 94,75, Kemenperin memperoleh klasifikasi informatif dan menduduki peringkat ketiga untuk kategori kementerian. Pencapaian klasifikasi badan publik informatif ini menunjukkan semakin optimalnya kinerja Kemenperin dalam upaya menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Sejak pelaksanaan penilaian pada tahun 2016, Kemenperin terus memperoleh peningkatan klasifikasi. Dari peringkat III pada 2016, menjadi peringkat II di tahun 2017, kemudian meraih peringkat menuju informatif pada tahun 2018 dan 2019,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 disampaikan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada badan publik pada 25 November 2020.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 ini terdiri dari beberapa kategori, yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, serta partai politik.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan, perlu dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Upaya badan publik untuk berbenah diri secara sungguh-sungguh patut diberikan apresiasi yang tinggi,” ujarnya.

Dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik dari KIP, terdapat beberapa tahapan yang dilalui. Petama, kelengkapan dokumentasi dan penyampaian informasi dengan bobot nilai 70%. Dalam tahap ini, poin yang dinilai adalah Detail System Operational Procedure, keterbukaan informasi melalui media sosial, perubahan layout situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta dokumentasi rancangan peraturan dan dokumen laporan berkala lainnya.

Tahapan selanjutnya adalah presentasi secara virtual yang memiliki bobot 30%. Presentasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin selaku Kepala PPID di hadapan juri KIP dan juri independen.

“Dengan memperoleh penghargaan ini, Kemenperin semakin merasa terpacu melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Sigit. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat