unescoworldheritagesites.com

Gelar Rapat Teknis, Kemnaker Tingkatkan Pemahaman Dan Program Desmigratif - News

 Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono. (foto,ist)

JAKARTA: Bekerja ke luar negeri merupakan hak dan pilihan bagi setiap warga negara, yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Demikian dikemukakan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK), Suhartono, saat membuka Rapat Teknis Koodinator Desmigratif dan Penanggung Jawab pada Program Desmigatif Tahun 2021, di Jakarta, Selasa, (28/9/2021).

Untuk itu, ujarnya, Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan pelindungan pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Presiden Joko Widodo, lanjutnya, juga telah menyatakan negara harus hadir. Dalam memberikan pelindungan kepada warga negara, yang memilih untuk bekerja di luar negeri.

Suhartono menyatakan, berbagai upaya dilaksanakan dalam meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi CPMI serta PMI purna penempatan di desmigratif, dengan adanya pusat layanan migrasi. Untuk memberikan edukasi awal mengenai tata cara bekerja ke luar negeri sesuai dengan prosedur.

Selain itu, pada program Desmigratif juga terdapat kegiatan usaha produktif. Untuk memberikan keterampilan membangun usaha produktif serta ikut membina anak-anak PMI. Dalam kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah serta pembentukan koperasi desmigratif dalam penguatan usaha produktif.

"Dari program desmigratif yang telah berjalan dari tahun 2016 sampai 2019 sudah terbentuk desmigratif di 402 desa. Tahun 2021 ini akan dibentuk lagi 51 desa sebagai Desa Migran Produktif (Desmigratif)," jelas Dirjen Suhartono.

Pada pelaksanaan program ini, terang dia, juga dibutuhkan Petugas Desmigratif yang berperan sebagai ujung tombak Pemerintah. Dalam memberikan informasi migrasi secara benar serta melakukan upaya persuasif, apabila menemukan indikasi penempatan PMI secara non prosedural.

Saat pelaksanaan, imbuhnya, terdapat pula unsur Penanggung Jawab Desmigratif dan Koordinator Desmigratif pada Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/ Kota, yang merupakan komponen penting terlaksananya program.

"Petugas, Penanggung jawab dan Koordinator Desmigratif dapat bekerja sama dan mampu melakukan komunikasi secara intensif khususnya kepada masyarakat CPMI yang ada di desa," jelasnya.

Dikemukakannya, dari Rapat Teknis Koordinator dan Penanggung Jawab Desmigratif ini dapat memberikan pemahaman mengenai program desmigratif, serta menyamakan persepsi mengenai peran dan fungsi desmigratif nantinya.

"Saya berharap saudara dapat melaksanakan tugas lebih baik lagi dengan diberikannya pembekalan tentang seluruh pengetahuan dan pemahaman program desmigratif ini. Sehingga, tercipta kesamaan persepsi dalam menyampaikan kepada masyarakat di desa," ungkapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat