unescoworldheritagesites.com

Antisipasi Penerapan Digitalisasi, Kemnaker Siapkan Standar Kompetensi TKBM - News

 Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.(foto,ist)

SURABAYA: Untuk mengantisipasi penerapan digitalisasi di bidang logistik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menganggap perlu adanya peningkatan kompetensi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

“Untuk itu kami akan menyusun standar kompetensi bagi TKBM berkordinasi dengan stakeholder terkait," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).

Sejalan dengan hal ini, lanjutnya, juga akan diidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja bagi TKBM. Termasuk upskilling dan reskilling, dalam rangka mengantisipasi dampak otomatisasi di pelabuhan.

Dirjen Putri mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pembinaan dan pengawasan Koperasi TKBM pelabuhan yang dilakukan Kemnaker mencakup 3 hal.

Pertama, bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja.

Kedua, bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja.

Ketiga, bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.

Selain peningkatan kompetensi, lanjutnya, isu lain yang menjadi perhatian Kemnaker adalah kejelasan hubungan kerja antara TKBM dengan koperasi.

“Terkait kejelasan hubungan kerja antara Koperasi dan TKBM, serta perlindungan kerja, kami telah mengundang beberapa serikat pekerja/serikat buruh dan pengurus koperasi TKBM perwakilan dari beberapa povinsi, yang mewakili Pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia,” terang Dirjen Putri.

Isu lain yang menjadi perhatian Kemnaker adalah upah, jaminan sosial, dan kesejahteraan TKBM. “Jadi harus dapat dipastikan upah TKBM tidak boleh di bawah peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” tuturnya.

Untuk itu, Rapat Koordinasi yang berlangsung mulai 28 s.d 30 September 2021 ini, dimaksudkan untuk membahas isu-isu krusial t oleh Kemnaker bersama K/L dan stakeholders terkait. Sehingga, pelindungan TKBM dapat berjalan maksimal. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat