unescoworldheritagesites.com

Korsel Membuka Kembali Dan Menghapus Pembatasan Jumlah TKA - News

Menaker Ida Fauziyah.(foto,ist)

JAKARTA: Pemerintah Korea Selatan (Korsel) membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing (TKA) ke negeri ginseng itu. Pembukaan itu termasuk untuk Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia.

Demikian dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di Kemnaker, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

"Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk, dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," terang Menaker.

Menaker menyatakan hal itu setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Mr. Lee Junho di Jakarta. Dikemukakannya, upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dilakukan, dimana pihak Kemnaker telah mengirimkan surat kepada MoEL, untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI.

Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah _positive rate_ Covid-19 di Indonesia. “Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," tutur Menaker.

Dia mengungkapkan, Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI. Pada tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.

Sementara, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi CPMI yang akan masuk ke negaranya. "Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)” ujar Dirjen Suhartono.

Dijelaskannya, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

"Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat