: Pada tahun 2024, pemerintah Provinsi Bali berencana memungut biaya tetap sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang mengunjungi Pulau Dewata.
Rencana memungut biaya tetap sebesar Rp150 ribu ini telah menarik perhatian sejumlah turis asing yang sedang berlibur di Bali dan mendapat tanggapan yang beragam.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, dengan tegas menyatakan bahwa biaya tersebut akan dikenakan kepada setiap turis asing yang memasuki Bali.
Baca Juga: BHPP Demokrat Siap untuk Laksanakan Pemilu yang Jurdil
Menurut Koster, mulai tahun 2024, turis mancanegara wajib membayar biaya sebesar Rp150 ribu setiap kali mereka mengunjungi Bali.
Pemerintah Provinsi Bali akan menetapkan jumlah ini dalam mata uang rupiah untuk menghindari fluktuasi kurs dolar Amerika Serikat.
Pungutan ini akan diharapkan dibayarkan oleh wisatawan asing sebelum mereka meninggalkan pintu kedatangan, seperti yang dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Koster menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memungut pungutan dari wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, yang akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dana yang terkumpul dari pungutan ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.
Koster menegaskan bahwa dana tersebut akan dikelola dengan cara yang terencana, terarah, transparan, dan akuntabel.
Meskipun ada kebijakan baru ini, Koster yakin bahwa jumlah kunjungan turis asing tidak akan terpengaruh.
Baca Juga: PPDB di Jakarta Berakhir, Disdik Pastikan Prosesnya Berjalan Lancar