unescoworldheritagesites.com

Nikita Mirzani Ditangkap Polda Banten Terkait UU ITE - News

Nikita Mirzani (Ist)

: Artis Nikita Mirzani akhirnya ditangkap aparat dari Polda Banten, Kamis (21/7/2022). Nikita yang ditangkap di sebuah mall kawasan Senayan itu diduga melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik.

Sebelum upaya paksa dilakukan, penyidik Polresta Serang Kota telah melayangkan panggilan kepada Nikita Mirzani. Dua kali panggilan polisi itu Nikita Mirzani tidak datang.

"Sebelumnya kami sudah menginformasikan kepada publik, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Tersangka NM pada Senin, 20 Juni lalu, untuk dimintai keterangan atau untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat, tanggal 24 Juni," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Hadapi Nikita Mirzani, IPW Minta Polresta Serang Tidak Boleh Kalahe

"Lantas, Nikita Mirzani meminta penjadwalan ulang pada Rabu, 6 Juli 2022. Namun, Nikita juga tak hadir pada penjadwalan ulang tesebut," lanjut Shinto.

Polda Banten sendiri kata Shinto akan memenuhi hak-hak Nikita Mirzani setelah ditangkap. Salah satunya hak Nikita Mirzani diperiksa dengan pendampingan pengacara yang ditunjuknya.

"Pascaupaya paksa terhadap Tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Tersangka NM," ujar Shinto.

Baca Juga: Wakil Ketua PWNU Jatim Heran Bendum PBNU Bikin Malu Organisasi Tidak Ditertibkan

Shinto menegaskan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan secara profesional dan prosedural.

"Dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," imbuhnya.

"Polres Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE yang juga dilapis dengan Pasal 311 KUHP. Pengiriman berkas telah dilakukan pada Selasa, 12 Juli lalu, dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan," ujar Shinto.

Penggeledahan dilakukan di rumah Nikita Mirzani. Barang yang disita adalah satu unit Ipad. Shinto menyebut ketidakhadiran Nikita Mirzani saat dipanggil polisi merupakan bentuk sikap tidak kooperatif. "Ini merupakan representasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat