unescoworldheritagesites.com

Artis Sensasional Nikita Mirzani Akhirnya Duduk Di Kursi Pesakitan - News

terdakwa Nikita Mirzani


JAKARTA: Artis sensasional dan kontroversial  Nikita Mirzani dipersalahkan telah melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Hal itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020), saat membacakan surat dakwaannya.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Dipoditiro mengalami luka-luka memar pada kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata kanan dan rahang bawah kiri karena kekerasan," kata Jaksa Sigit.

 Jaksa menyebutkan bahwa perselisihan itu terjadi di sekitar kawasan Cilandak Timur pada Selasa, 5 Juli 2018 lalu. Berawal antara Nikita dengan saksi lain bernama Ferdiansyah alias Kuproy yang tidak mengangkat panggilan telepon Nikita. Di tengah perselisihan, Nikita mencoba untuk melempar asbak rokok ke arah Kuproy, namun ditangkis oleh Dipo. "Terdakwa merasa jengkel dan marah kepada Dipo yang menghalangi terdakwa, lalu terdakwa beberapa kali memukul menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang menggenggam handphone mengenai bagian kepal dan wajah saksi korban (Dipo)," urai jaksa sebagaimana tertulis dalam surat dakwaannya.

 Terdakwa Nikita pun dipersalahkan melanggar ketentuan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Mendengar surat dakwaan itu, Nikita menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi bersama kuasa hukumnya kemudian meminta agar hakim menyetujui permohonan penyusunan eksepsi selama dua minggu. Namun, Ketua Majelis Hakim Haryadi meminta agar Nikita menyelesaikan penyusunan eksepsi itu dalam waktu satu minggu saja. "Sidang ditunda hingga 2 Maret untuk eksepsi," kata hakim seraya mengetuk palunya.

Artis Nikita, kata penasihat hukumnya, Fachmi menginginkan persidangan kasusnya cepat dan murah. Namun tetap tidak sampai menghilangkan upaya-upaya hukum atau pembelaan atas dirinya. "Nikita berharap sidang ini dapat membuka kebenaran atas yang  terjadi atau peristiwa yang didakwakan terhadap dirinya," kata Fachmi.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat