unescoworldheritagesites.com

Denise Chariesta  Dilaporkan di Polda Metro Terancam Pidana 8 Tahun Penjara Juga Denda Rp2 Miliar - News

 Denise Chariesta  Dilaporkan di Polda Metro Terancam Pidana 8 Tahun Penjara juga Denda Rp 2 Miliar (Istimewa)



: Denise Chariesta terancam  Pidana 8 Tahun Penjara juga denda Rp 2 Miliar.

Denise Chariesta membuat Elida Netty  merasa tersinggung dengan video parodi. Video itu   dibuat oleh  Denise.

Denise Chariesta pebisnis bunga itu  dinilai menjelek-jelekkan Elida Netty.

Baca Juga: Tragedi Kemanusian di Stadion Kanjuruhan Devi Athok  Terus Didatangi Aparat Soal Autopsi

Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.

"Saya sudah melaporkan ini lebih dari satu bulan. Pada waktu itu, banyak, saya diparodi oleh Denise Chariesta," kata Elida Netty  di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022).

 Elida Netty mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait laporannya.

Denise Chariesta sendiri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Papua - Franky  Sahilatua

"Kita sudah di BAP, saksi-saksi sudah semua, hari ini pemanggilan dia (Denise Chariesta)," tutur Elida Netty.

Namun, Denise Chariesta berhalangan hadir dan pemeriksaan terkait kasus itu dijadwalkan ulang pada Senin (24/10/2022) pagi.

"Tapi, Denise tadi dapat kabar dari pihak penyidik bahwa Denise hari ini ada panggilan yang bentrok dengan Polda. Jadi, Denise di Polda Metro Jaya. Dia berjanji akan datang pagi jam 10 hari Senin," terang Elida Netty.

Terlanjur sakit hati dengan perilaku Denise Chariesta, ia menegaskan sudah menutup pintu damai. Elida Netty berharap adanya keadilan untuk dirinya dalam perkara itu.

"Kalau Denise mau damai, itu sulit. Bagi saya untuk damai sulit. Kalau ada keadilan buat saya," tegas Elida Netty.

Baca Juga: Lirik Lagu Gadis Papua - Aksara Voice

"Ini laporannya tentang merubah transmisi, Pasal 32 ayat 1 dengan Pasal 28 juncto Pasal 48, (hukuman pidana) 8 tahun penjara dan denda 2 miliar," pungkasnya. ***

Sumber: Istimewa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat