unescoworldheritagesites.com

Ayah-Ibu Ditahan dan Diadili, Anak-anak Terlantar Tiada Mengurus - News

terdakwa suami-istri saat jalani persidangan di PN Jakarta Utara

 

: Ayah-ibu diduga terbelit kasus penipuan atau investasi bodong, anak-anaknya yang masih kecil-kecil menjadi terlantar tiada yang memberi makan atau mengurus. Hal itu terjadi pada keluarga Muhammad Indra Saputra (ayah) dan Sonya Alowei (ibu) dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil.

"Ada di antara anaknya itu yang dikirimkan ke Medan," ungkap penasihat hukum terdakwa suami-istri itu, Erman Urman SH MH, usai mendengarkan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/8/2022).

Menghindari berlarut-larut terlantar anak-anak kedua terdakwa tersebut, Erman Urman memohonkan penangguhan penahanan  kedua terdakwa terhadap majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH.

"Kalau tidak bisa ditangguhkan masa penahanan kedua terdakwa, paling tidak Sonya Alowei atau ibunya anak-anak itulah. Kasihan anak-anak itu menderita dan terlantar untuk saat ini," kata Erman Umar berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan kliennya secara kemanusiaan dengan dasar hati nurani dan empati sebagai orangtua sayang anak.

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Investasi Bodong

Sementara itu, dalam keterangan para saksi korban Chung Susana, Aliansyah dan Susi terungkap bahwa terdakwa pasangan suami-istri terlebih dulu bergabung dalam komunitas gereja mereka. Muhammad Indra Saputra kemudian menawarkan bisnis sepeda dengan sistim modal setengah-setengah yang hasil atau keuntungan dibagi dua.

Setelah sukses proyek pengadaan sepeda dengan modal ratusan juta rupiah, terdakwa tawarkan bisnis alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di Kepulauan Suru dan Ternate yang lebih menjadikan lagi keuntungannya. Untuk itu dibutuhkan modal miliaran rupiah dengan keuntungan 30 persen.

Chung Susana dan suaminya Aliansyah tertarik dengan investasi tersebut. Apalagi ada jaminan chek diberikan terdakwa kepada mereka. Maka disetorkanlah dana Rp 3,3 miliar.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 46 Bulan Penjara Para Terdakwa Kasus Investasi Bodong

Saksi korban Susi pun tertarik pula. Meski tanpa agunan korban menginvestasikan uangnya Rp 800 juta. Namun, diduga tidak ada proyek tersebut. Kendati demikian, uang kedua saksi korban total Rp 4,1 miliar tidak dikembalikan kedua terdakwa. Chek yang dijadikan jaminan pun kala berusaha dicairkan di bank, ditolak pegawai bank dengan alasan dananya kosong.

Penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil. Kedua terdakwa tidak dapat menyicil modal berikut keuntungan para investor. Akibatnya suami-istri itu pun dilaporkan ke polisi dan duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat