unescoworldheritagesites.com

Unggahan Nikita Mirzani dan Ancaman 20 Tahun Penjara - News

Unggahan Nikita Mirzani di Medsos yang menyudutkan Dito Mahendra hingga terancam hukuman 20 tahun penjara. (Suara Karya/Instagram@nikitamirzanimawardi_172)

 

: Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis, yang membuatnya terancam hukuman total 20 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa pun mengungkap unggahan yang menjadi awal Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda. 

Hal tersebut diungkap jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). Menurut jaksa, unggahan yang dipersoalkan Dito Mahendra dibagikan Nikita Mirzani di Instagram Story, pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB. 

"Isinya sebagai berikut, 'namanya Dito Mahendra. Oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security. Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," kata JPU saat membacakan dakwaan. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Sorot Reino Barack Nekat Main Sex dari Belakang Puaskan Syahrini

Selain itu, Dito Mahendra juga mempermasalahkan unggahan lain yang dibagikan Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, pada pukul 15.44 WIB di hari yang sama.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Untuk 20 Hari ke Depan Kasus Pencamaran Nama Baik 

Dalam unggahan tersebut, Niki membagikan foto Dito Mahendra dan menyebutnya sebagai orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan sadis pada mantan supir Nindy Ayunda, yang disebutnya sebagai 'bebegig sawah'. 

"Terdakwa mengunggah melalui Insta Story berupa gambar yang telah diedit. \'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig. Kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," tambah JPU. 

Karena unggahan tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Niki juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 KUHP.

Jika ditotal masing-masing ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman 20 tahun penjara. *** 

Sumber: lstimewa

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat