unescoworldheritagesites.com

Nikita Mirzani Ditahan Untuk 20 Hari ke Depan Kasus Pencamaran Nama Baik - News

Nikita Mirzani Menangis Detik-Detik Ditahan (Istimewa)



SUARAKARTA.ID: Nikita Mirzani tersangka pencemaran nama baik  ditahan Kejaksaan Serang Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan setelah penyerahan berkas perkara  tahap II  dari Penyidik.

Nikita sempat didatangi Tim Kesehatan mengecek kondisinya di ruang penyerahan tahap II.

Baca Juga: Pesawat Tergelincir di Bandara Aminggaru Ilaga Papua

Ia keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10/2022).

 Serang, Mobil Tahanan Siaga
Freddy mengatakan pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Baca Juga: Lirik Lagu Ayo Mama - Maluku

 Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak. ***

Sumber: Istimewa

Baca Juga: Identitas Perempuan Terduga Penerobos Istana Negara Bakal Dibongkar Pakai Teknologi Face Recognition

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat