unescoworldheritagesites.com

Pembakar Mobil Via Vallen Dijadikan Tersangka - News

Tersangka pembakar mobil Via Vallen

SIDOARJO: Pelaku pembakaran mobil milik pedangdut Via Vallen di Desa Kalitengah RT 02/RW 03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, akhirnya resmi dijadikan tersangka. Pria asal Medan Sumatra Utara, Pije (41) itu akan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Menurut Kapolrestabes Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV memang mengarah kepada pelaku yang mengaku sehari-hari berdagang pakaian jeans, jaket dan kaos-kaos. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," ujarnya, Rabu (1/7/2020).

Seperti pernah diberitakan, pelaku nekat membakar mobil Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya pada Selasa (30/6/2020) pukul 03.00 WIB. Ulah pelaku saat menyiram bahan bakar ke dalam dus berisi kertas yang selanjutnya diletakkan di bawah mobil bernopol W 1 VV itu, terekam kamera CCTV.

Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai fans Via Vallen alias Vyanisty. Pria ini datang ke Sidoarjo sejak tujuh hari lalu, karena ingin bertemu penyanyi dangdut populer tersebut.

Tapi belakangan, tersangka kecewa karena selalu gagal bertemu dengan idolanya tersebut. Padahal, tersangka sudah dua kali mendatangi rumah Via Vallen.

Sementara, pihak keluarga Via Vallen mengaku tak Percaya bahwa pelaku merupakan fans Via Vallen. Mereka menyerahkan sepenuhnya  penanganan kasus pembakaran mobil kepada polisi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat