unescoworldheritagesites.com

Investasi Migas Terhadang Sengketa Tanah, Butuh Intervensi Langsung Bupati Sorong - News

Kepala Distrik Salawati Tengah, Naomi Ormak / Foto skid (Yacob Nauly)

SORONG: Investasi Minyak  dan Gas (Migas)  terhadang  sengekata  tanah  dua kampung  di Salawati Tangah. Rumitnya masalah ini, membutuhkan  penanganan atau intervensi  langsung Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru dan  bawahannya,  yang  berwenang  untuk menyelesaikan masalah  kepemilikan lahan tersebut.

Betapa tidak, persoalan lahan (tanah ) di  Pemboran  Migas di  Salawati Tengah Kabupaten Sorong itu kian  rumit. Bahkan salah satu marga dari dua kampung itu mengajukan  sengketa  tanah tersebut ke  Pengadilan Negeri Sorong.

Persoalan  itu  terkuak dari pengakuan  Kepala Distrik Salawati  Tengah, Naomi  Ormak,  bahwa masalah  pemboran Migas di  Alfa 9, sebenarnya bukan  penolakan   investasi . Tapi, lebih kepada  sengketa kepemilikan lahan/tanah  ( Alfa 9) tersebut.

Menurut Kadistrik  Naomi Ormak, ia ditugaskan oleh bupati  dan  Pemda  kabupaten Sorong untuk berkoordinasi dengan pemilik lahan dua kampung tersebut. Maksudnya,  agar warga pemilik lahan  itu, mengizinkan  beroperasinya investor dalam hal ini Pertamina .

Penyelesaian  ini  terkendala  terus meski  Kadistrik,  Naomi  berulangkali mengadakan pendekatan kepada kedua marga yang bersengketa tersebut.

Sejumlah warga  kabupaten Sorong, menyayangkan  lambatnya penyelesaian sengketa lahan itu  karena ujung-ujungnya  berdampak  pada  penghasilan  atau pendapatan warga juga.

“Sebagai warga asli Sorong, saya  menyayangkan penyelesaian kasus-kasus sengketa tanah  seperti yang terjadi di Salawati Tengah tersebut. Kan sebelum ini sudah ada pemanfaatan bersama hasil Migas  di lahan-lahan setempat, tak dipersoalkan, kenapa sekarang jadi masalah lagi,”kata  Ordok, salah satu warga  asli  Sorong.

Menurut Ordok, kedatangan  pak bupati  di  dua kampung bersengketa di Distrik Salawati Tangah, Kabupaten Sorong,  tersebut sekaligus  kunjungan kerja ( Kunker). Dengan kedatangan langsung Bupati Johny Kamuru ke  kampung Duriankari dan kampung Mayau, masyarakat merasa dihargai.

“Pengalaman seperti di Klamono, warga memblokir jalan Pertamina dalam beberapa waktu sehingga bupati dan gubernur turun tangan. Buktinya, masalah selesai, maksudnya produksi pertamina  aktif kembali dengan sejumlah tuntutan yang disampaikan pemilik ulayat,”katanya.

Apalagi  sesuai laporan SKK Migas bahwa investasi yang masuk di Papua Barat diupayakan 40  juta dolar AS untuk tahun 2021 ini.

Karena itu, seharusnya semua stakeholders berjibaku untuk menyelesaikan masalah di Salawati Tengah tersebut. Meski ada pihak mau menyelesaikan lewat pengadilan dan ada pula yang ingin penyelesaian adat.

Menurut saya  upaya penyelesaian melalui  kepala distrik mewakili bupati  dan pemerintah daerah sudah bagus. Namun lebih mantap dan berbobot nilainya, ketika  orang nomor satu di kabupaten ini turun  langsung ke objek  persoalannya di lapangan.

Di samping, memang semua  produk hukum terkait penyelesaian tanah,  itu disiapkan  Pemda Sorong. Misalnya, ganti rugi  tanah di daerah Duriankari dan Mayau itu per meter berapa harganya.

“Produk hukum tentang ganti rugi  itu harus jelas . Agar, di kemudian hari tak ada pihak yang  terjerat  persoalan hukum,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat