unescoworldheritagesites.com

Wali Kota Solo Didesak Larang Perdagangan Daging Anjing - News

Aktivis menggelar unjukrasa terkait perdagangan daging anjing di Kota Solo beberapa waktu lalu

SOLO: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk melarang perdagangan daging anjing di Kota Solo. Kota Solo merupakan pusat dari sejumlah besar perdagangan daging anjing di Jawa.

Berdasarkan data dan investigasi DMFI, di Kota Solo terdapat 85 warung makan yang menyajikan daging anjing. Sebanyak 13.700 anjing setiap bulan dipotong di rumah-rumah penjagalan yang kotor tanpa menjamin kebersihan daging tersebut dari penyakit.

"DMFI mendorong Wali Kota Solo Bapak Gibran untuk segera mengambil tindakan tegas. Sesuai dengan sikap masyarakat Indonesia dan dunia," kata National Coordinator Dog Meat Free Indonesia Coalition, Karin Franken dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (20/4/2021).

Serta adanya Surat Edaran, seruan pada pemerintah provinsi. Selain itu sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah juga telah mengeluarkan hukum pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah masing-masing.

Menurut Karin, larangan perdagangan daging anjing di Solo akan menyiratkan bahwa Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan warganya. Serta kesejahteraan hewan di atas keuntungan dan kebiasaan dari sejumlah kecil penduduk.

"Yakni hanya 3% dari total penduduk pernah mengkonsumsi daging anjing di Jawa Tengah," katanya lagi.

Karin juga mengatakan pihaknya telah mencatat kekejaman yang terjadi pada anjing pada setiap tahap perdagangan daging anjing. Yakni mulai dari cara mendapatkannya dengan pencurian dan pengumpulan, sampai ke pengangkutan untuk dijual dan dipotong.

"Perdagangan ini tidak hanya kejam, tapi juga menimbulkan resiko mematikan atas penyebaran penyakit dan terkait langsung dengan penularan rabies di Indonesia," jelasnya.

Sejak tahun 1995, sudah tidak ada kasus rabies di Jawa Tengah dan sejak tahun 1997 Jawa Tengah telah berstatus "bebas rabies". Meski demikian, status ini dapat terancam dengan adanya permintaan akan daging anjing di provinsi ini yang mendorong terjadinya perdagangan daging anjing ilegal dan dalam jumlah besar .

"Secara global kita melihat tidak adanya toleransi akan kekejaman terhadap hewan, terutama dalam perdagangan daging anjing dan kucing," jelasnya lagi.

Dalam survey DMFI yang dilakukan oleh Nielsen pada Januari 2021, terbukti bahwa 93% dari total penduduk mendukung pelarangan perdagangan ini, dan sikap ini terlihat pada provinsi di Indonesia.

Menanggapi seruan tersebut, Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak bisa menindak perdagangan daging anjing di Solo. Karena sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.

"Kita tidak bisa menindak karena tidak ada Perda yang melarangnya. Kalau ada aturan, pasti sudah kami tindak," kata Arif.

Saat ini yang bisa dilakukan hanya sebatas memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat. Terutama terkait Undang-Undang (UU) no 12 tahun 2018, yang menyebutkan jika daging anjing bukan daging konsumsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat