unescoworldheritagesites.com

Mudahkan Wajib Pajak, BKD Depok Suguhkan Pelayanan Berbasis Digital - News

ilustrasi

DEPOK: Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai beralih ke pelayanan berbasis digital untuk memudahkan para wajib pajak mendaftar. Mereka bisa menggunakan aplikasi berbasis website bernama Tax Register atau T-reg.

Aplikasi ini memudahkan wajib pajak melakukan pendaftaran serta memperbaiki data yang salah.

“Pajak tidak lepas dari pendaftaran dan pendataan, Nah aplikasi T-reg ini bisa memudahkan WP saat melakukan pendaftaran,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok Endra seperti dikutip dari portal berita Pemerintah Kota Depok, Jumat (18/6/2021).

Saat ini, ucapnya, BKD Depok tengah dalam masa peralihan dari pelayanan konvensional ke pelayanan berbasis digital. Nantinya, tidak ada lagi kertas formulir untuk pemberkasan.

“Kalau sekarang sebagian masih konvensional, wajib pajak melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg,” tuturnya.

Bahkan, ujarnya, wajib pajak juga bisa melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru. Caranya, dengan menyampaikan permohonan lewat aplikasi tersebut.

“Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, WP semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat