unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Gresik Gelar Update Layanan Untuk PLKK Dan Perisai - News

GRESIK: BPJAMSOSTEK Cabang Gresik menggelar update layanan di kalangan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Perisai,  menyusul diberlakukannya  PP 82 tahun 2019 dan Permenaker no 05/ 042021. Upaya itu dilakukan agar mereka memahami tentang alur layanan terkini BPJS Ketenagakerjaaan. 

Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, M Imam Saputra, banyak hal baru yang wajib dipahami terkait dengan peningkatan manfaat BPJS Ketenagakerjaan  tersebut. "PLKK dan Perisai adalah kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam  memberikan layanan kepada peserta," ujarnya,  Selasa (26/10/2021).

Oleh karena itu  pihaknya merasa perlu memastikan bahwa PLKK dan Perisai sama-sama memahami bagaimana pelayanan BPJS Ketenagakerjaaan. Sebagai kepanjangan tangan negara, BPJAMSOSTEK Gresik berkomitmen untuk terus meningkatkan manfaat dan layanan sesuai misi utama  melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarga. 

Seperti diketahui, Perisai adalah agen-agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, dan memberikan pemahaman program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Perisai diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial, apapun profesi yang sedang dijalani.

Sedangkan PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit. Mereka bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Aston Gresik tersebut,  pihaknya menghadirkan 30 orang perwakilan PLKK dan 20  anggota Perisai. Melalui event tersebut, BPJAMSOSTEK Gresik berusaha memberikan perlindungan pada seluruh tenaga kerja di PLKK.

Mereka juga berusaha memberikan informasi terbaru tentang Manfaat dan Alur Layanan JKK di PLKK. Momen itu sekaligus dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi yang lebih baik antara PLKK, Agen Perisai dengan BPJS Ketenagakerjaan Gresik.

Kepada para peserta yang hadir, Imam mengingatkan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara, untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat sesuai kondisi kemampuan keuangan Negara Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat