unescoworldheritagesites.com

Kemendikbudristek Tetapkan 51 Budaya Jateng Sebagai Warisan Budaya Takbenda - News

Salah satu budaya Jamjaneng. (Istimewa)

SEMARANG: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb).

Bukan hanya budaya seperti tari atau pagelaran saja. Akan tetapi kuliner khas seperti warung HIK Solo, Timlo, Mendoan, Nopia, Sate Kere, juga mendapatkan predikat tersebut.

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto, mengatakan penetapan itu dilakukan akhir Oktober 2021. Jateng mengajukan 52 calon WBTb, namun 51 yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda tingkat nasional.

Sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah dinilai melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, namun pelaku kebudayaan itu sendiri turut bertutur.

"Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya Jawa Tengah," ujarnya, Senin (1/11/2021). I

a menyebut, dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang.

Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir. Itu semua sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Setelah memperoleh predikat WBTb nasional, maka suatu budaya atau tradisi berpeluang diajukan ke UNESCO. Ini seperti halnya Candi Borobudur, batik atau wayang. Terhadap budaya yang telah ditetapkan Unesco, maka pemerintah Indonesia wajib melakukan konservasi.

"Kalau sudah ditetapkan, ya menjadi benchmark pada daerah tersebut," imbuhnya.

Dengan predikat ini, ia berharap mulai dari pemerintah dan pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut. Kelak, masing-masing budaya yang ditetapkan sebagai WBTb akan memperoleh surat penetapan yang akan dikirim oleh Kemendikbud.

"Kuncinya di masyarakat (pelaku budaya). Predikat hanya untuk stimulan, bagi pemerintah, masyarakat dan yang terlibat adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya. Pengembangannya tugas bersama," papar Eris.

Seperti diketahui, sebanyak 289 obyek budaya di tanah air ditetapkan sebagai WBTb 2021 oleh Kemendikbud. Semenjak 2013 sudah ada 1.528 budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb. Dari Jateng total ada 103 yang telah mendapat predikat tersebut.

Adapun, 51 WBTb asal Jateng yang ditetapkan Kemendikbud di 2021 adalah Dukutan, Upacara Adat Mahesa Lawung, Mondhosio Pancot, Wayang Othok Obrol, Timlo Solo, Grebeg Maulud Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Grebeg Besar Kraton Kasunanan Surakarta, Serabi Notosuman, Sate Kere, Jamasan Meriam Nyai Setomi, Warung HIK Solo, Mendoan Banyumas.

Kemudian ada Kriya Logam Tumang Boyolali, Tata rias pengantin Wahyu Merapi Pacul Groweng, Ebeg Banyumas, Jamjaneng, Tari Cepetan Alas, Nopia Purbalingga, Braen, Lurik Klaten, Sega Grombyang, Krumpyung Desa Langgar, Wayang Topeng Kedung Panjang, Batik Bakaran Juwana, Upacara Adat Dandangan Kudus, Geguritan Surakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat