unescoworldheritagesites.com

Mendapat Perlakuan Istimewa, Halpian Sembiring, Pelaku Penganiaya Pelajar Tidak Ditahan - News

MEDAN: Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut Halpian Sembiring Meliala, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial FAL (17).

Tersangka ditangkap polisi pada Sabtu, 25 Desember 2021 setelah menganiaya korban di parkirkan sebuah minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan anak dibawah umur tersebut.

Polisi sudah menyimpan bukti berupa 1 buah flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian.

Dikutip dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Medan Tak Ditahan, Perlakuan 'Istimewa' Jadi Sorotan" pelaku penganiayaan pelajar di bawah umur di Medan, Sumatra Utara, diketahui merupakan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut.

Pria bernama Halpian Sembiring Meliala tersebut merupakan pengendara mobil Toyota Prado yang diparkirkan di minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.

Dia ditangkap dan diamankan di Mapolrestabes Medan pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Kejadian berawal pada Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.10 WIB di parkiran minimarket.

Terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh Halpian Sembiring Meliala terhadap seorang anak laki-laki berinisial FAL (17).

Kejadian ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar dan mengatakan apa yang dialami kepada orangtuanya.

Dia mengatakan bahwa pada saat keluar dari minimarket, pipinya langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang, sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.

"Berdasarkan hasil Ver korban dari RSUD dr. Pringadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban," ujar Riko Sunarko.

Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali.

Lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 kali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat