unescoworldheritagesites.com

Polisi Ringkus Penipu Bermodus Dukun Pengganda Uang - News

Foto : Istimewa


MALANG: Mengaku punya kekuatan gaib menggandakan uang, seorang warga Jalan Batang Alai, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang berhasil membawa kabur uang Rp40 juta milik 2 orang korban. Pelaku berinisial AS (42) yang mengaku bisa menggandakan uang korban menjadi Rp500 juta itu, diringkus polisi setelah keberadaannya berhasil dilacak.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, pelaku mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menggandakan uang. "Dua korbannya percaya karena dia bisa mempraktikkannya dengan media kardus," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Salah seorang korban HU (46), warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah merupakan kenalan tersangka. Korban jauh-jauh datang ke rumah tersangka karena tertarik dengan informasi bahwa pelaku punya kekuatan gaib tersebut.

Dalam aksinya, korban diminta memasukkan uang ke kotak khusus terbuat dari kardus yang sudah dipersiapkan sebesar Rp50 ribu. Selanjutnya pelaku berlagak membacakan jampi-jampi sambil menjauhi korban. Setelah 10 menit, kardus itu dikocok-kocok dan ketika dibuka isinya sudah berubah menjadi Rp450 ribu.

Korban tidak tahu bahwa sebelumnya pelaku telah menyelipkan uang palsu di balik lipatan tutup kardus itu. Korban yang mulai percaya itu diminta mencari uang Rp40 juta untuk dilipatgandakan menjadi Rp500 juta. Keduanya setuju langsung mentransfer uang tersebut kepada pelaku.

Usai menerima transferan dari korban, pelaku langsung kabur ke luar kota. Kedua korban yang kesulitan menghubungi pelaku akhirnya melaporkannya dugaan penipaun itu kepada polisi pada 20 Desember 2021 lalu.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat persembunyian tersebut. "Pelaku diamankan di daerah Lapangan Brawijaya Malang dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian pada 5 Januari 2022," ujarnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah kartu ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 ribu lembar. Pelaku merupakan pelaku tunggal dan uang hasil penipuannya sudah digunakan untuk membayar hutang dan membeli narkoba.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat