unescoworldheritagesites.com

Diduga PMH, Inisiator Sidang Pleno Munas Orari  XI Lanjutan Digugat Ke PN Denpasar - News

PN Denpasar, Bali

JAKARTA: Guna memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya kalangan keluarga besar Amatir Radio Indonesia (Orari) di seluruh pelosok Tanah Air mengenai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pimpinan sidang pleno Munas XI Orari lanjutan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu ( 12/1/2021).

Pengurus Orari Pusat menggelar konferensi pers secara daring, yang dihadiri Pejabat Ketua Umum Orari Sugeng Suprijatna-YBOSGF,  Sekjen Orari Suryo Susilo- YBØJTR, dan beberapa pengurus, serta pengurus Orari Daerah, dan juga  kuasa hukum  dari Sandiva Legal Network Febry Arisandi SH yang telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum.

“ Hari ini, kami sebagai kuasa hukum dari Orari Pusat, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga orang pimpinan sidang pleno Munas XI Orari yang menyelenggarakan Munas XI Orari lanjutan di Bengkulu. Gugatan tersebut kami daftarkan di PN Denpasar, “ujar Febry Arisandi, SH kepada para peserta konferensi pers, Rabu (12/1/2022).

Menurut Febry Arisandi, bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini sudah didaftarkan dan tercatat di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, sebagai gugatan perdata.

Gugatan tersebut didasarkan pada keputusan-keputusan di luar sidang pleno Munas XI Orari yaitu keputusan 004 s/d 009 yang merupakan perbuatan melawan hukum, dan Penyelenggaraan Munas XI Orari lanjutan di Bengkulu yang pelaksanaannya melanggar AD/ART Orari juga merupakan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dikarenakan salah seorang tergugat yaitu tergugat I berdomisili di Kota Denpasar, Bali. Alasan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata.

Adapun tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga tergugat tersebut, berdampak pada kerugian bukan hanya bagi peserta Munas XI Orari, melainkan juga berdampak merugikan secara menyeluruh terhadap kondisi organisasi, terutama dalam hal pelayanan anggota dan kegiatan pengabdian masyarakat melalui dukungan komunikasi.

"Oleh karena itu, atas dampak kerugian tersebut, maka di ambilah langkah  gugatan yang diajukan oleh Pengurus Orari Pusat pimpinan Sugeng Suprijatna-YBØSGF, Pejabat Ketua Umum Orari, dan Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen sebagai upaya untuk menyelamatkan Orari, serta tetap terlaksananya pelayanan anggota dan kegiatan pengabdian masyarakat melalui dukungan komunikasi,” tukas Febry yang mengajukan gugatan adalah Pengurus Orari Pusat.

Lebih lanjut Febry Arisandi mengatakan, karena didasarkan pada: (1) Orari Pusat memiliki legal standing, dan (2) Orari Pusat juga memiliki kepentingan untuk menjaga marwah organisasi, karena perbuatan ketiga tergugat tersebut telah memecah belah ORARI, sehingga berakibat bahwa sekarang ini, ORARI ada dua, padahal pada prinsipnya, ORARI hanya satu.

“Setelah masuknya gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, kami akan segera bersurat kepada instansi terkait agar tidak menerima Pengurus Orari dari versi Munas XI ORARI lanjutan Bengkulu, dan menunda berbagai kebijakan terkait urusan terhadap Orari karena masih adanya sengketa hukum,” ucap Febry. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat