: Sebuah perusahaan membayar gaji bulanan kepada karyawan dengan menggunakan sistem upah tetap.
Jika seorang karyawan menerima gaji sebesar Rp 4.000.000 per bulan, berapa gaji yang akan diterima karyawan tersebut dalam setahun?
Baca Juga: Jaga Kualitas Penyaluran KUR, Pemerintah Sepakat Sesuaikan Target Plafon KUR 2023 Jadi Rp297 Triliun
Gaji yang diterima karyawan per bulan adalah Rp 4.000.000. Jumlah gaji dalam setahun dapat dihitung dengan mengalikan gaji bulanan dengan jumlah bulan dalam setahun, yaitu 12.
Gaji dalam setahun = Gaji bulanan x Jumlah bulan dalam setahun
Gaji dalam setahun = Rp 4.000.000 x 12
Baca Juga: Ganjar Bagikan Pengalaman Majukan Desa Wisata ke Wali Kota, Camat dan Kades Pariaman
Gaji dalam setahun = Rp 48.000.000
Jadi, karyawan tersebut akan menerima gaji sebesar Rp 48.000.000 dalam setahun.***