unescoworldheritagesites.com

Pemerintah Lakukan Pengetatan Impor Sejumlah Barang, Fokuskan Perhatian ke Soal PHK Industri Tekstil - News

Pemerintah Lakukan Pengetatan Impor Sejumlah Barang, Fokuskan Perhatian ke Soal PHK Industri Tekstil. (BPMI Setpres)

: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah berencana melakukan pengetatan arus impor sejumlah barang yang mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023), usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari tayangan video di kanal YouTube Setpres, Menko Airlangga saat memberikan keterangan didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pertanian serta Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

Baca Juga: Jamaah Umroh Diajak Sedekah Rp100.000, Baznas Bersama Alfiq Tour Kerja Sama Program Pengentasan Kemiskinan

"Pemerintah tadi Arahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, jadi pakaian dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas ,” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, kebijakan itu diambil karena adanya keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat tingginya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di lokapasar.

Airlangga menyebut bahwa jumlah Harmonized System Code ( HS Code) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode pos.

Baca Juga: Gagas Nusantara Nilai Erick Thohir Agen Perubahan Jika Cawapres Ganjar Pranowo

Selain itu, lanjut Airlangga, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.

"Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan importir dan juga laporan surveyor, Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas, baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.

Baca Juga: Pemeriksaan Refraksi Mata Gratis di Pulau Tidung-Tanjung Priok: Temuan Kasus Mata yang Jadi Perhatian Khusus

"Jadi, peraturan menteri pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) perdagangan, (menteri) perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu," ucapnya.

PHK di Industri Tekstil

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat