unescoworldheritagesites.com

Jangan Sampai Kena Denda Rp 100.000 – Rp 1 Juta, Buruan Lapor SPT Pajak Hari Ini Tutup - News

Kini, lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. (Ist)

:  Buruan Lapor SPT Pajak karena hari ini tutup sehingga jangan sampai kena denda Rp 100.000 – Rp 1 juta.

Kalau sampai telat, apalagi tidak lapor SPT Pajak lewat dari hari ini maka bisa kena denda mulai Rp 100.000 – Rp 1 juta tergantung dari pajak yang harus dibayar.

Hari ini, Kamis (31/3/2022), menjadi hari terakhir Lapor SPT Pajak agar tidak kena denda.

Baca Juga: Apresiasi Peran Pekerja Dalam Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Dorong Pengusaha Berikan THR Lebaran 2022

Dikutip dari laman pajak.go.id, denda tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Sedangkan rincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi)
  • Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan)
  • Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda.

Disebutkan, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022. Berarti terhitung seminggu lagi, wajib pajak pribadi harus sudah melaporkan SPT Tahunan miliknya.

Jadi masih ada kesempatan bagi yang belum membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan layanan e-filing di link webste Djponline.pajak.go.id.

Berikut panduan lengkap tentang cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filing.

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Kini, lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. WP bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat