unescoworldheritagesites.com

Apresiasi Peran Pekerja Dalam Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Dorong Pengusaha Berikan THR Lebaran 2022 - News

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hadir mewakili Presiden Joko Widodo pada Pembukaan Rakernas KSPSI dan Kongres X KSPSI Tahun 2022 (Kemenko Perekonomian)

: Menteri Koordinator (Menko)Bidang  Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan,  membaiknya kondisi perekonomian Indonesia pada tahun 2021 tak lepas dari kontribusi para pekerja.

Menurut Menko Airlangga, pekerka  yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor telah mengangkat perekonomian Indonesia di 2021 mencatat pertumbuhan sebesar 3,69% (yoy).

“Untuk mengapresiasi peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 lalu, Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini,” kata Menko Airlangga dalam acara “Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022”.

Baca Juga: Groundbreaking Investasi Pabrik Kertas Berkelanjutan RAPP, Airlangga Harap Menumbuhkan Pusat Ekonomi Baru

Pada acara yang berlangsung di Jakarta, Rabu (30/3/2022), Menko Airlangga hadir mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Turut hadir dalam acara ini adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman yang mewakili Kapolri, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, Ketua Umum APINDO Haryadi Sukamdani, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, serta perwakilan pengurus Serikat Pekerja dari seluruh Indonesia.

Menko Airlangga menjelaskan, kondisi ketenagakerjaan Indonesia sendiri juga sudah mulai pulih yang ditunjukkan dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07% (Agustus 2020) menjadi 6,49% (Agustus 2021). Penurunan pengangguran tersebut ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.

Baca Juga: Sebanyak 8 Perusahaan Tidak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan Di Jawa Timur Kena Sanksi TMP2T

Di sisi lain, pandemi Covid-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan. Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung. Peralihan tersebut tentunya berdampak pada kondisi pasar kerja.

Berdasarkan Laporan World Economic Forum – Future of Jobs 2020 diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin dan algoritma sebelum 2025. Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 ada sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.

Saat ini, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi yakni pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1% jumlah penduduk. Selain itu, berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. Hal tersebut menunjukan bahwa lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Berbagai tantangan yang muncul tersebut memperlihatkan penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkap  Menko Airlangga.

Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah hadir memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, juga dengan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK. Selain itu, Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat