unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pada Ratusan Peserta Pelatihan Gelaran Dinkop UMTK Kota Kediri - News

BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan pada peserta pelatihan ini

 

: BPJS Ketenagakerjaan Kediri memberi perlindungan sosial ketenagakerjaan pada ratusan peserta pelatihan yang digelar Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 244 peserta pelatihan tersebut, selama periode satu bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin berharap ratusan peserta pelatihan itu semakin memahami besarnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami berharap para peserta pelatihan yang semakin paham itu, akan melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri," ujarnya, Jum'at (22/7/2022).

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Usul Cabut Predikat Kak Seto Sebagai Pelindung Anak Indonesia

Pelatihan oleh Dinkop UMTK Kota Kediri itu sendiri digelar di 3 tempat. Mulai dari Kelurahan Banjarmlati untuk pelatihan kuliner, di Kelurahan Tamanan berupa pelatihan menjahit, dan di Koramil Kota Kediri berupa pelatihan make up.

Perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara simbolik diberikan kepada Lembaga Pelatigan Kerja (LPK) yang ditunjuk Dinkop UMTK Kota Kediri.

Manfaat yang didapatkan dari peserta yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dipastikan sangat besar. Diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Merasa Diancam, Laporkan Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang ke Polda Sumut

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis,” ujarnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kata Suharno Abidin, ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. "Manfaat lainnya adalah santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta,' ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat