unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perawatan Pekerja Korban KKB Di Nduga Papua Hingga Sembuh - News

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merespon cepat insiden penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kembali terjadi di Nduga, Papua.

BPJS Ketenagakerjaan sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban dalam insiden yang menewaskan 10 orang meninggal dunia dan melukai 2 orang tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang, Mas Bechi Sidang Perdananya Online Tapi Dijaga Ratusan Polisi

Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan. Sehingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.

Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. "BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya," ujarnya, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Razman Arif Nasution yang Dipecat dari KAI Pimpinan Siti Jamaliah Lubis, Mengaku Masih Tetap Bisa Beracara

Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Roswita mengatakan bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Razman Arif Nasution Punya KTA KAI, DPD KAI DKI Jakarta Sebut Tak Ada Namanya di Daftar Anggota

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaa, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” ujarnya

Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, gerak cepat yang dilakukan jajarannya itu merupakan bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pesertanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat