unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemberdayaan Para Pekerja Disabilitas - News

 Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Asep Rahmat Suwandha (paling kiri) dan Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian (paling kanan) saat menghadiri Launching ULD Ketenagakerjaan 2022

: Pemprov Jawa Timur melaunching Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan 2022 sebagai implementasi amanat undang undang nomer 8 tahun 2016 tentang disabilitas. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut ambil bagian untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kerja bagi para pekerja disabilitas tersebut.

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Asep Rahmat Suwandha yang hadir dalam lauinching ULD Ketenagakerjaan 2022 itu menyatakan bahwa para pekerja disabilitas yang melakukan aktivitas ekonominya juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja. "Mereka juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Bukan hanya soal perlindungan sosial, BPJAMSOSTEK juga ikut memberi kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dengan menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Agen Perisai) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Teteg Ati 'Mas Perlu Dingerteni, Tetegke Atiku Wis Koyo Ibumu'

“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberdayaan para penyandang disabilitas. Dan bila sudah bekerja atau memiliki aktivitas ekonomi, mereka sudah masuk kategori sebagai pekerja dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia lagi.

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, kata Asep Rahmat, para pekerja disabilitas tersebut akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Bila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca Juga: Harpelnas 2022, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Indonesia Agar Tumbuh dan Kuat

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.

Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, pihaknya juga memastikan ahli warisnya akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan hak beasiswa untuk 2 orang anak dari peserta, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Maksimal nominal beasiswa yang akan diberikan itu mencapai Rp174 Juta.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo, Ini 8 Lokasi Andalannya

Di tempat yang sama, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian, menyebutkan bahwa bersamaan dnegan launching ULD tersebut, di wilayahnya juga sudah ada 10 Agen Perisai disabilitas. "Ini menjadi permulaan dan nantinya akan dikembangkan di Kabupaten dan Kota lainnya," ujarnya.

Launching ULD Ketenagakerjaan di Grand City Surabaya ini juga diwarnai dengan penyerahan santunan manfaat Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW) kepada 2 orang peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan yang diserahkan itu sebesar Rp470juta. Hingga Juli 2022 untuk wilayah Jawa Timur, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat klaim JKK RTW kepada 161 peserta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat