unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Ingatkan Bukan Orang Kantoran Juga Bisa Jadi Peserta BPJAMSOSTEK - News

Ilustrasi

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa kembali mendorong para pekerja sektor informal untuk membekali diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka mengingatkan bahwa pekerja yang tidak bekerja di kantor seperti freelancer, wirausaha, pekerja paruh waktu hingga nelayan bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, pekerja yang tidak bekerja di kantor tapi memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau ekonomi mandiri merupakan pekerja berstatus bukan penerima upah (BPU). "Mereka tetap bisa menikmati perlindungan dari BPJAMSOSTEK," ujarnya, Selasa (8/11/2022).

Indra tegas menyatakan bahwa kesejahteraan bukan cuma milik pekerja kantoran. Mereka yang menjadi pekerja lepas atau pekerja lapangan juga bisa dapat perlindungan dengan jadi peserta BPU di BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Lirik Lagu Care Bebek by Jejeg Bulan yang Mendadak Viral

"Kami saat ini sedang mengkampanyekan #KerjaKerasBebasCemas dengan mendaftarkan diri lewat aplikasi JMO akan mendapatkan manfaat program JHT, JKK, dan JKM," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa seorang ojek online, atau nelayan, tetap saja berpotensi mengalamai resiko kecelakaan kerja meski sudah diantisipasi. Agar tidak dihantui perasaan cemas, dia menghimbau pekerja informal untuk mendaftar menjadi peserta BPU hanya dengan iuran Rp36.800 per bulan.

Meski tak bekerja di kantor, kata dia, mereka juga layak memiliki hari tua yang sejahtera. Karena saldo jaminan hari tua (JHT) kelak bisa diambil untuk bekal menghadapi masa tua.

Baca Juga: Lirik Lagu Rasah Bali - Lavora feat Ena Vika

"Memang tidak ada yang mau celaka di perjalanan saat berangkat dan pulang kerja. Tapi tenang, semua tetap dapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meski musibah tak terjadi di kantor," ujarnya.

Pihaknya saat ini mengkampanyekan skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800. Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat