unescoworldheritagesites.com

Direktur Eksekutif HSI Rasminto Sebut Pernyataan Menteri LHK Terkait Izin Tambang Ormas Melukai Hati Rakyat - News

Direktur Eksekutif  HSI Rasminto

 

 

 



:Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan kontoversi terkait kebijakan pemerintah yang memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) dengan mengatakan "Kondisi ini lebih baik ketimbang ormas-ormas tersebut mengajukan proposal untuk pendanaan tiap harinya,"  pada (2/6/2024).

"Pernyataan tersebut dianggap telah melukai hati rakyat", ucap
Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto.

Ia  menjelaskan tujuan ormas sendiri telah diatur dalam UU, yakni untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
"Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo Perpu 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,", katanya.

Baca Juga: Konflik Pengelolaan Tambang, Kapolres Pimpin Langsung Reka Ulang


Lebih lanjut dikatakan, ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 jo Putusan MK 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan ormas bertujuan sangat mulia.
"Tujuan ormas itu sangat mulia, Bu Menteri harusnya bisa lebih paham itu, berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 yakni menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, melestarikan dan memelihara norma, niai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat", tuturnya menegaskan.

Menurut dia, sejarah Bangsa Indonesia tidak terbantahkan peran ormas sangat besar terhadap bangsa.

"Bahkan dalam sejarah panjang bangsa ini, ormas memiliki banyak peran dan kontribusinya, dari berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, membantu tugas kemanusiaan dan kebencanaan, advokasi sosial dan pendidikan, pelestarian lingkungan dan banyak hal lainnya," kata Rasminto.

 

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Samosir, Karo Penmas Divisi Humas Benarkan JS Ditahan di Bareskrim Polri

Sehingga, pernyataan Menteri Siti dapat menuai makna meremehkan perjuangan masyarakat. "Sangat jelas pernyataan Menteri Siti meremehkan perjuangan masyarakat yang selama ini konkret berkontribusi dalam kepentingan negara", ucapnya.

Baginya, kebijakan pemberian ijin tambang pada ormas merupakan langkah mundur. "Kebijakan memberikan izin tambang kepada ormas merupakan langkah mundur dalam upaya menjaga kelestarian alam", ujarnya.

Kebijakan ini, baginya merupakan bentuk pengabaian terhadap suara rakyat yang sebenarnya ingin mempertahankan keberlangsungan lingkungan.

Baca Juga: Lingkungan Hidup, Jam Sultra Desak Kementerian ESDM Tinjau Izin Usaha Tambang di Konawe Utara yang Langgar Aturan



Kebijakan pemberian izin tambang pada ormas menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih jalan pintas yang berisiko merusak lingkungan daripada mendukung inisiatif lokal yang berkelanjutan.

Ia pun mempertanyakan mekanisme pengawasan dan potensi penyalahgunaan izin tambang yang diberikan kepada ormas.

"Bagaimana nanti mekanisme pengawasannya? Potensi penyalahgunaan izin tambang sangat besar, karena ormas tidak terbiasa dan bukan bidangnya, inipun akan picu konflik horizontal semakin tajam", tuturnya lagi.

Ia berharap pemerintah segera membuka ruang dialog yang konstruktif terkait kebijakan ini.

"Masyarakat berharap pemerintah segera meninjau kembali kebijakan ini dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dengan berbagai pihak, termasuk para aktivis lingkungan dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan," katanya mengharapkan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat