unescoworldheritagesites.com

Kasus Tambang Ilegal di Samosir, Karo Penmas Divisi Humas Benarkan JS Ditahan di Bareskrim Polri - News

Bareskrim Polri  (Istimewa )

 

:  JS tersangka kasus galian C illegal di Samosir hingga hari ini, Rabu (20/3/2024) masih ditahan di Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo  Wisnu Andiko membenarkan penahanan ini. Infonya, kata Trunoyudo , penahanan sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.

"Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan," kata jenderal berbintang satu ini.

JS yang juga abang  mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). Ditengarai Tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021.

Baca Juga: Dugaan tindak Pidana Perusakan Lingkungan di Samosir Dilapor ke Mabes Polri

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

 

Tersangka yang dimaksud, kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, Kamis (1/2/2024), berinisial JS.

Baca Juga: Bareskrim Polri Diminta Segera Gelar Perkara Dugaan Pengelapan Dana IPL Apartemen Taman Rasuna

Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV PN yang berperan mengoperasikan galian C tersebut. "Benar, tim Bareskrim telah menetapkan JS sebagai tersangka," ujar Vandu.

Dia menyebut, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal Selasa (30/1/2024) di lokasi tambang dipimpin langsung AKBP Alaidin dari Subdit V Tipidter Mabes Polri.

"Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya. Diantaranya, melacak aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan UU TPPU," kata AKBP Alaidin.

JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pihak penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat