unescoworldheritagesites.com

Kasus Korupsi Tambang Timah Ilegal Terus Berkembang, Besar Kemungkinan Bakal Bertambah Lagi Tersangka - News

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi.

: Kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal terus berkembang. Tersangkanya pun semakin bertambah. Bahkan tidak menutup kemungkinan bertambah lagi dan lagi menyusul diperoleh dua alat bukti oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kendati Thamron alias Aon menyandang Ketua Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal sejak Rabu (29/2/2022), dirinya tidak luput ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) terancam dipidana 20 tahun sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Aon menyusul TT alias Toni Tamsil alias Akhi yang sudah dijadikan tersangka perkara penghalangan penyidikan, Kamis (25/1/2024). Bersama Thamron ikut dijadikan tersangka AA alias Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Baca Juga: Lakukan Penggeledahan Sampai Babel Guna Membuat Terang Dugaan Korupsi di PT Timah

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan, Tn alias An dijadikan tersangka karena sudah cukup alat bukti.

“Demi kepentingan penyidikan, Thamron ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi, Selasa (6/2/2024). Dia mengingatkan perkara ini terus berkembang dan tidak berhenti tersangka saat ini.

“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani, ” tegasnya.

Baca Juga: Bakamla RI Tangkap Satu Kapal Timah Dan Empat Kapal Pengangkut BBM

Dari 115 saksi yang telah diperiksa khususnya oknum pengurus PT Timah, diduga melakukan permufakatan jahat dalam pola kerja sama dengan 5 Smelter.

Menurut Kuntadi, pihaknya akan menilai kerusakan alam yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sepanjang 2015-2022.

Kuntadi menyebutkan bahwa upaya itu dilakukan untuk menghitung kerugian negara dari kasus perusahaan yang berada di Provinsi Bangka Belitung tersebut.

Baca Juga: Desa Wisata Perlang di Kabupaten Bangka Tengah, Bekas Lokasi Tambang Timah yang Kini Dikunjungi Ribuan Turis

“Terkait dengan penghitungan kerugian negara, kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini. Yang kita tahu, kerusakan alamnya sudah terjadi di sana,” katanya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menambahkan kerugian negara juga dapat dijadikan bahan pertimbangan penyidik dalam pengembangan kasus ke depannya. “Tidak menutup kemungkinan juga kerugian negara akan dijadikan bahan pertimbangan bagi penyidik,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat