unescoworldheritagesites.com

Berpartisipasi dalam GN Lingkaran, PT Cipta Nirmala Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan - News

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Gresik dan PT Cipta Nirmala usai penyerahan penghargaan terkait GN Lingkaran

: PT Cipta Nirmala menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan karena telah berpartisipasi dalam program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Dalam Program GN Lingkaran ini, PT Cipta Nirmala memberikan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR)-nya untuk memberi perlindungan bagi pekerja rentan/informal yang ada di Wilayah Kabupaten Gresik.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bunyamin Najmi, penghargaan ini merupakan bentuk penghargaan dan bentuk terima kasih atas dukungan nyata perusahaan-perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja rentan.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Metro Gandeng Pazmany Peter Catholic University dalam Penelitian Internasional

“Bantuan berupa pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Gresik ini sangat bermanfaat. Karena telah memberikan jaminan kepada para tenaga kerja tersebut apabila mengalami kecelakaan kerja, atau bagi keluarganya jika yang bersangkutan meninggal dunia,” ujarnya.

Seperti diketahui, GN Lingkaran merupakan program yang di desain manajemen BPJamsostek dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. serupa diamanatkan peraturan-undangan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberi tanggung jawab dan amanah oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.

Bunyamin menjelaskan bahwa GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan bagi pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemenhub Susun Rencana Kerja Anggaran Tahun 2025

Dananya berasal dari CSR perusahaan-perusahaan, baik swasta, BUMN, BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara perorangan.

“Melalui program GN Lingkaran, perusahaan berupaya membayarkan iuran kepada para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan pendapatan. Misalnya para petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lainnya,” katanya.

Premi yang harus diberikan, kata Bunyamin, adalah sebesar Rp16.800 per bulan. Dan dengan pembayaran premi tersebut, pekerja rentan mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Ditlantas Polda Riau Gelar Patroli Dialogis di Sentra Perekonomian sebagai Upaya Cooling System Ciptakan Suasana Kondusif

Sementara itu, Direktur PT Cipta Nirmala, dr Tawang Arief Nugroho menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam komitmen memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan perusahaan.

“Saya mewakili manajemen PT Cipta Nirmala mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kesempatan yang diberikan. Sehingga perusahaan dapat berpartisipasi dalam acara yang luar biasa ini,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat