unescoworldheritagesites.com

Dorong Perlindungan Bagi Pelaku Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gandeng Mitra SRC - News

Para Mitra SRC usai menerima sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Gresik

: BPJS Ketenagakerjaan Gresik menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Mitra Sampoerna Retail Community (SRC) Kabupaten Gresik.

Kegiatan ini diharapkan bisa memberi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada para pelaku usaha mitra SRC Kabupaten Gresik, melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Manager HM Sampoerna Area Gresik, Antonius Ronald Wibowo, perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan perlindungan dari negara dan paling aman bagi pekerja.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, Bank Jatim dan SIER Tandatangani Nota Kesepahaman

“Ada undang-undangnya, semua karyawan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal seperti bapak ibu yang sehari-hari berbisnis di toko masing-masing,” ujar Ronald.

Dia berharap ke depan bakal semakin banyak pemilik Toko SRC yang dapat memanfaatkan kerja sama untuk memberikan pelayanan yang semakin meningkat bagi para konsumennya.

Pihaknya optimis, perlindungan BPJS Ketenegakerjaan bakal berkontribusi meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku dan karyawan UMKM Toko Kelontong. Serta memberi efek ganda terkait kenyamanan dalam bekerja dan peningkatan pelayanan toko SRC bagi lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Asian Games XIX: Timnas Cricket Indonesia Dikalahkan Tanpa Bertanding, Abhiram S Yadav Yakin NOC Protes

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bunyamin Najmi, BPJamsostek sesuai undang-undang diamanahkan untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia tanpa terkecuali melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti banyak anggapan masyarakat. Tapi juga kepada semua orang yang beraktivitas untuk mendapatkan penghasilan.

“Seluruh pekerja termasuk yang informal seperti di toko kelontong, petani, nelayan, Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pekerja Jasa Konstruksi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bunyamin.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-78 TNI, Kodim 1710 Mimika Gelar Turnamen Tari Seka

DIa menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri, maupun berkolaborasi dengan stakeholders terkait.

Tujuannya, lanjut Bunyamin sangat jelas, agar cakupan kepesertaan terus tumbuh khususnya di segmen informal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat