unescoworldheritagesites.com

Diduga Terlibat Monopoli Pinjol untuk Mahasiswanya, KPPU Segera Panggil 83 Rektor Perguruan Tinggi - News

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa (2 dari kanan) dan Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R Sutrisno (kanan) saat memeri keterangan kepada media

: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil para rektor dari 38 perguruan tinggi yang diduga melakukan praktek monopoli pinjaman online (pinjol) bagi para mahasiswanya yang sedang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT).

KPPU juga akan mendesak pemerintah dalam hal ini kementerian terkait, untuk memberi punishment (sanksi) kepada para rektor, bila ternyata terbukti melakukan praktek monopoli pinjol di lingkungan kampus.

"Pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khan banyak. Tapi mengapa sejak Agustus 2023 sampai sekarang, hanya menggunakan satu perusahaan pinjol saja," ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, saat berada di Kantor Kanwil IV KPPU di Surabaya, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Data Keluarga, 199.877 Keluarga Tak Miliki Jamban dan 49.408 Keluarga Tak Miliki Sumber Air Minum yang Layak

Seperti diketahui, kasus ini viral ketika keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) membeberkan polemik pembayaran UKT dengan skema cicilan lewat perusahaan pinjol Danacita melalui ITB.

Ternyata ITB bukanlah satu-satunya perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Danacita. Pihak KPPU bahkan mencatat ada 83 perguruan tinggi RI yang bekerjasama dengan pinjol Danacita tersebut.

Selain hanya menggunakan 1 perusahaan pinjol, pihaknya juga menerima informasi tentang besarnya bunga pinjaman yang dikenakan kepada para mahasiswanya tersebut. Dia menyebut, bunga pinjaman itu mencapai 0,1 persen perhari.

Baca Juga: Kejuaraan Asia Bulutangkis Beregu 2024: Chico Bawa Tim Putra Indonesia Unggul 1 – 0 atas Korea

Bila dihitung, suku bunga yang dibebankan pada mahasiswa itu mencapai 3 persen perbulan. Padahal seharusnya pinjaman untuk dunia pendidikan itu tidak boleh ada bunga karena masuk kategori investasi human capital.

"Tapi informasi yang kami terima, bunga yang harus ditanggung mahasiswa itu lebih besar dibanding kredit perumahan atau kredit mobil. Memang pinjol tak perlu ada jaminan. Tapi dunia pendidikan tak oleh ada bunga," tegasnya.

Pihaknya juga akan mengundang semua perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK, untuk mencari tahu mengapa mereka tidak ikut terlibat menggarap dunia pendidikan.

Baca Juga: Kinerja Baznas yang Terus Membaik dan Tantangan Penanganan PR Penanggulangan Kemiskinan Kita

Berdasarkan informasi yang dia terimanya, para mahasiswa yang ada tengara tidak bisa membayar UKT sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, akan dipanggil oleh pihak kampus. Lalu mereka diarahkan untuk memanfaatkan jasa 1 pinjol tersebut untuk melunasi pembayaran.

Fanshurullah tidak ingin ada mahasiswa cerdas yang sedang kuliah apalagi di perguruan tinggi ternama, pada akhirnya tak bisa melanjutkan pendidikan karena terjerat oleh bunga pinjol yang sangat tinggi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat