unescoworldheritagesites.com

KPPU Beri Catatan Terkait Kebijakan Gubernur Jatim Tentang Tarif Ojol - News

Suasana saat audiensi driver Ojol di Kantor Gubernur Jatim

: Gubernur Jawa Timur menerbitkan 2 (dua) kebijakan baru terkait tarif angkutan sewa khusus dan angkutan sepeda motor dengan aplikasi/ojek online (ojol).

Kebijakan baru itu langsung direspons Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan sejumlah catatan. Salah satunya memberi ruang bersaing secara sehat kepada aplikator transportasi online baik pemain lama (incumben) maupun pemain baru (new entrant).

Penetapan dua kebijakan dari Gubernur Jatim itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono saat audiensi pengemudi (driver) angkutan berbasis aplikasi (Ojol) di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Penghijauan Kawasan Waduk Kampung Rambutan II Dilibatkan Swasta

Peraturan pertama, kata Nyono, berupa Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/20223 mengatur tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur dengan rincian tarif batas bawah Rp3.800/kilometer, tarif batas atas Rp6.500/kilometer dan tarif minimal adalah Rp15.200.

Peraturan kedua, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 mengatur tentang tarif penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur (ojol).

Rinciannya, tarif batas bawah Rp2.000/kilometer, tarif batas atas Rp2.500/kilometer dan tarif minimal Rp8.000 - 10.000.

Baca Juga: Program TMMD Tahun 2023 di Kampung Waigo Sorsel Difokuskan pada Penanggulangan Stunting

Merespon diterbitkannya dua kebijakan tersebut, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo menyampaikan beberapa catatan.

Pertama, pihaknya mengapresiasi atas langkah cepat Gubernur Jatim dalam merespons permasalahan transportasi berbasis aplikasi, kedua khusus mengenai kebijakan penetapan tarif baik batas atas, batas bawah serta tarif minimal yang diatur di dalam kedua kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kapuspen TNI: Tiga Sumber Konflik Bisa Terjadi di Indonesia. Apa Itu ?

"Kami mengharapkan agar ketentuan ini dalam implementasinya tetap dapat menjaga keseimbangan di sisi konsumen terkait keterjangkauan harga dan keamanan, tingkat kesejahteraan untuk mitra driver serta tetap dapat memberi ruang bersaing secara sehat kepada aplikator transportasi online baik pemain lama (incumben) maupun pemain baru (new entrant)," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat