unescoworldheritagesites.com

Gandeng PT Pos Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasikan Manfaat Program Bagi Penerima Bansos PKH - News

Tim BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo saat sosialisasi di Kantor Pos

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo bersama PT Pos Indonesia menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo berharap, sosialisasi yang diikuti 400 peserta di Kantor Pos Wiyung dan Kantor Pos Karang Pilang ini menjadikan semakin banyak pekerja yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, memberikan apresiasi kepada PT Pos Indonesia yang telah turut aktif mendukung perlindungan kepada para pekerja.

Baca Juga: Menaker: Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha

Proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pekerja itu sendiri bisa dilakukan di kantor-kantor pos yang terdekat dengan mereka.

"Para penerima Bansos Program Keluarga Harapan melalui Pos Indonesia ini dapat terlindungi sebagai peserta BPU (bukan penerima upah) dengan tiga program perlindungan," ujar Imron Fatoni.

Ketiga program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberi Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Australia Jenderal Angus J Campbell

Selain itu ada juga program Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

"Jaminan Kematian ini diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman hingga beasiswa pendidikan anak," ujarnya.

Mereka juga bisa ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Julio Cesar Chavez Jr Puji Canelo Alvarez, Duel Lawan Benavidez Tiinggal Tunggu Waktu

“Melalui sosialisasi ini, kesadaran pekerja tentang adanya risiko kerja semakin tinggi. Harapannya perlindungan terhadap para pekerja BPU dapat meningkat," ujar Imron.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat