unescoworldheritagesites.com

Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Bayarkan Klaim Rp394 Miliar Lebih - News

Ilustrasi petugas BPJS Ketenagakerjaan saat melayani pengajuan klaim peserta

: Total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo sepanjang 2023 mencapai Rp394 miliar lebih. Dari jumlah itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) paling mendominasi dibanding klaim manfaat program yang lain.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, nilai klaim sebanyak itu dibayarkan untuk 31.832 kasus yang terjadi sepanjang 2023.

"Seperti kita ketahui, selama ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM NTB Terima Sertifikasi Halal BPJP Kemenag RI

Selama periode Januari hingga Desember 2023, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo telah membayarkan klaim JKK sebesar Rp20.691.675.995 miliar untuk 3.078 kasus. Klaim JKM untuk 654 kasus senilai Rp14.745.000.000.

Sedangkan klaim JHT untuk 27.181 kasus senilai Rp352.427.652.283, dan 597 klaim JP sejumlah Rp6.053.817.802,73. Termasuk 322 klaim JKP senilai Rp298.039.050.

Imron menjelaskan bahwa klaim JHT selama 2023 masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.

Baca Juga: Lebih dari 80 Persen Proyek Strategis di Kota Bandung Sudah Terealisasi

Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya.

"Karena, itu sudah menjadi hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pihaknya bertekat akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," kata dia lagi.

Baca Juga: Pj. Wali Kota Bandung Bertekad Bawa UMKM Jadi Indonesian Next Top Seller

Imron juga menjelaskan tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika rutin membayarkan iuran selama 3 tahun, ketika mengalami resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya juga berhak mendapatkan santunan beasiswa. Total nilainya mencapai Rp174 juta untuk 2 orang anak dari Taman Kanak-kanak hingga jenjang Perguruan Tinggi.

Karena itulah, pihaknya mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan. “Semua pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat