unescoworldheritagesites.com

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, Kemen PPPA Mendorong agar Perusahaan Memilikinya - News

Media Talk Kemen PPPA, dengan nara sumber Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA Prijadi Santoso (tengah) dan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Ngatiyem (kanan) dimoderatori jurnalis Radio Sonora Soartua Marbun (kiri.

 
 
: Perusahaan hendaknya meniliki Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan pekerja di Indonesia. 
 
Tidak hanya melakukan penerimaan pengaduan dan pendampingan, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan diharapkan dapat menjadi upaya kolaboratif dalam mencegah kekerasan terhadap pekerja perempuan. 
 
“Perlindungan ini dalam arti luas, mulai dari mencegah hingga menanganinya. Kami jajaran Kemen PPPA mengharapkan dibentuknya Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja, baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta," tutur Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA Prijadi Santoso. 
 
 
Hal itu disampaikan dalam Media Talk: 'Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (Melindungi dan Memenuhi Hak Pekerja di Tempat Kerja)', di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pembentukkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di perusahaan-perusahaan. 
 
Tujuannya untuk mendekatkan layanan, selama ini kalau ada perempuan pekerja yang mengalami kekerasan, baik yang berbasis gender maupun hubungan industrial, mereka kebingungan mengadu ke mana. 
 
 
RP3 penting dibentuk di tempat kerja karena berdasarkan hasil penelitian Perempuan Mahardhika pada 2017, sedikitnya 56,5 persen buruh garmen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual dalam berbagai bentuk.
 
Dan, 93,6 persen di antaranya tidak berani melapor karena tidak adanya mekanisme di tempat kerja. Selain itu, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan, 9 persen kekerasan seksual dialami oleh perempuan berusia 15-64 tahun di tempat kerja.
 
Sejak 2019, Kemen PPPA telah meresmikan 6 (enam) RP3 yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Yaitu Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), PT Hindoli Musi Banyuasin, Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Karawang International Industrial City (KIIC), serta Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). 
 
 
Pada 2023, Kemen PPPA melakukan revitalisasi pada 6 (enam) RP3 tersebut dan melakukan pendampingan pada 4 (empat) RP3 lainnya. Yakni PT Evoluzion Tyres Subang, PT Akzo Nobel Jakarta Timur, PT ITO Tarjun Kotabaru Kalimantan Selatan, serta PT Star Banyumas.
 
Prijadi mengatakan, Menteri PPPA rencananya akan meninjau sekaligus meresmikan RP3 di PT Evoluzion Tyres Subang yang telah diinisiasi sejak 2023. 
 
“Bukan hanya berhenti pada seremoni peresmian, tapi kami akan melakukan pendampingan selama setahun untuk memberikan penguatan," ujarnya. 
 
 
Tujuan mulia dari pembentukkan RP3, kata Prijadi, adalah meningkatkan edukasi, menjadi wadah pengaduan atas permasalahannya.
 
Agar dapat dilakukan pemulihan dan rehabilitasi, kemudian juga untuk memberikan pendampingan hukum. Sehingga, tercapailah cita-cita dalam melindungi perempuan pekerja. 
 
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Ngatiyem menyebutkan, 3 (tiga) bentuk perlindungan pekerja perempuan. Yaitu non diskriminasi, perlindungan khusus reproduksi, serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan. 
 
 
“Perlindungan harusnya diberikan dari masa pra kerja, pada saat hubungan kerja, dan pada saat pengakhiran hubungan kerja,” imbuh Ngatiyem.
 
Dia menyatakan, Komite Perempuan Industrial telah melakukan beberapa upaya perlindungan perempuan. Yaitu riset; dialog sosial; penandatanganan pernyataan kebijakan zero tolerance kekerasan dan pelecehan seksual oleh 72 perusahaan; sosialisasi; mendorong kebijakan federasi; pembuatan pasal yang responsif gender dalam perjanjian kerja bersama; serta pembentukan RP3 di tempat kerja.
 
“Harus ada tempat untuk upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja. Kita berunding dan menyepakati dengan para pengusaha, untuk tidak mentoleransi kekerasan," ungkap Ngatiyem. 
 
 
Dikemukakannya, kekerasan adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan. Tidak seorang pun punya hak untuk merendahkan atas manusia lainnya dan tidak seorang pun harus menjadi korban kekerasan. 
 
"Untuk itu, maka kita semua harus bersama-sama bergandeng tangan untuk menyatakan stop kekerasan seksual,” ujar Ngatiyem menegaskan.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat