unescoworldheritagesites.com

Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Mojokerto Pantau Perlindungan Bagi Pelaku UMKM - News

Bupati Mojokerto, dr Ikfina Fahmawati MSi mendorong perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM

: Bupati Mojokerto, dr Ikfina Fahmawati MSi mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk memonitoring Implementasi Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023.

Orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto ini hadir untuk memastikan agar seluruh pelaku Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayahnya, terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengapresiasi perhatian Pekmab Mojokerto terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dan pelaku usaha.

Baca Juga: Pertemuan Megawati dan Prabowo, Aria Bima Tegaskan Megawati Tidak Bisa Didikte

"Risiko kecelakaan kerja dan kematian memang bisa terjadi pada siapapun dan dimanapun. Para pelaku UMKM di wilayah Mojokerto juga memiliki risiko yang sama," ujarnya,

Dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan, pihaknya memastikan para pelaku UMKM bisa menggeluti usahanya lebih tenang. Karena semua risiko saat menjalankan profesinya itu, sudah diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan itu, kata dia, berlaku sejak yang bersangkutan keluar dari rumah untuk menjalankan aktifitasnya, hingga pulang kembali ke rumah.

Baca Juga: Bangun Kesadaran Hukum, LBH BPR MoU Bersama IWO Kota Bekasi

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 itu berisi Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yaitu tentang ketentuan umum, penyaluran KUR, Penjamin KUR, Agunan KUR, calon penerima KUR, suku bunga/margin KUR dan calon penerima KUR.

Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama. 

Baca Juga: Pembina IPSI Kota Bekasi Serahkan Proses Hukum Pengrov IPSI Jawa Barat kepada PN Balai Bandung

Dia menjelaskan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Mereka nantinya berhak atas manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat