unescoworldheritagesites.com

Gandeng IIK Strada Indonesia, BPJAMSOSTEK Kediri Optimalkan Perlindungan Bagi Mahasiswa Praktek Kerja dan KKN - News

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan IIK Strada Indonesia usai penandatanganan kesepakatan

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kediri bersinergi dengan Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Strada Indonesia untuk memberi perlindungan sosial ketenagakerjaan pada para mahasiswanya yang menjalankan tugas praktek kerja dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kesepakatan pemberian perlindungan untuk mahasiswa praktek kerja dan KKN IIK Strada Indonesia ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri dengan IIK Strada, pada Rabu (22/2/2023).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suharno Abidin, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk kepedulian IIK Strada Indonesia dan BPJAMSOSTEK Kediri dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa praktek kerja dan KKN di lingkungan IIK Strada Kediri.

Baca Juga: Lirik Lagu Komang 'Sebab Kau Terlalu Indah Dari Sekedar Kata' by Raim Laode yang Sedang Ramai di TikTok

Saat menjalankan tugasnya, kata dia, para mahasiswa praktek kerja dan KKN ini memiliki risiko kerja yang bisa terjadi sewaktu-waktu. "Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada Mahasiswa selama menjalankan praktek kerja dan KKN di tempat mereka bertugas tersebut," ujarnya.

Lingkup perlindungannya itu mulai dari perjalanan berangkat praktek kerja dan KKN, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan praktek kerja dan KKN, hingga perjalanan kembali ke rumah. Sehingga secara penuh mahasiswa praktek kerja dan KKN dilindungi dalam program BPJAMSOSTEK.

Perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang dilaksanakan di IIK Strada Indonesia di Kediri ini dihadiri oleh Suharno Abidin selaku Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kediri, Dr Koesnadi sebagai Ketua Yayasan, Dr Nurdina yang Pembina Yayasan, Dr Siti Farida selaku Sekretaris Yayasan, dan Wening selaku Bendahara Yayasan.

Baca Juga: Lirik Lagu Yang Penting Happy 'Kala Cinta sudah Membara, Rindu Jadi Menggebu-gebu' by Jamal Mirdad

Hadir pula Rektor IIK Strada Indonesia, Dr Sentot; Wakil Rektor 2 Rektor, Dr Yully dan Dr Katmini selaku Wakil Rektor 4.

Dalam kesepakatan itu, para mahasiswa praktek kerja dan KKN dimasukkan sebagai peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJAMSOSTEK.

Dengan iuran Rp16.800 per bulan, tiap mahasiswa magang atau KKN itu diikutkan dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Lirik 'Giginya Ompong Menggerong' Lagu Cintamu Sepahit Topi Miring Ternyata Ini Maknanya

"Manfaatnya yang akan diterima, mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan saat praktek kerja ataupun KKN. Hingga santunan kematian senilai Rp42 juta jika terjadi risiko kematian," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat