unescoworldheritagesites.com

Bersama Anggota DPR Komisi IX, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sosialisasi Manfaat Program - News

Bersama Anggota Komisi IX DPRRI, BPJS Ketenagakerjaan Kediri gelar sosialisasi manfaat program

: BPJS Ketenagakerjaan Kediri kembali menggandeng tokoh masyarakat dalam sosialisasi manfaat program kepada berbagai elemen masyarakat. Kali ini mereka bersama Anggota DPR RI Komisi IX, Nurhadi, SPd menggelar sosialisasi di Balai Desa Pelas Kecamatan Kra, Kabupaten Kediri.

Selain dihadiri wakil rakyat, kegiatan yang digelar pada Minggu (19/2/2023) ini juga dihadiri Kasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Arman Fuadi dan 300 Orang pekerja sebagai wiraswasta, pedagang, penjahit dan pekerja informal lainnya.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, setiap pekerjaaan termasuk wiraswasta, pedagang, penjahit yang merupakan pekerja informal itu, juga memiliki risiko kerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Komang 'Sebab Kau Terlalu Indah Dari Sekedar Kata' by Raim Laode yang Sedang Ramai di TikTok

"Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut. Mereka juga berhak mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, kata dia, para pekerja BPU ini sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000.

Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri, kata Suharno, sangat banyak. Mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Lirik 'Giginya Ompong Menggerong' Lagu Cintamu Sepahit Topi Miring Ternyata Ini Maknanya

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujarnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta.

Selain itu, ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Muak by Aruma 'Muak, Aku Muak' Langsung Viral Karena Ini

Kegiatan sosialisasi ini juga diwarnai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan kepada Yayuk Sri Rahayu dan Saiful Ma'arif. Ikut juga diserahkam klaim Jaminan Kematian kepada Ahli waris dari Mobin senilai Rp42 juta. Semasa hidup, Almarhum bekerja di Lembaga Desa Pelas Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat