unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Juanda Respon Cepat Pengobatan Driver Ojol yang Alami Kecelakaan di Gadukan Surabaya - News

Biaya perawatan driver ojol yang mengalami kecelakaan di Gadukan Surabaya ditanggung penuh BPJAMSOSTEK

: BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BPJAMSOSTEK merespon cepat pengobatan dan pembiayaan perawatan seorang driver ojek online (driver ojol) yang mengalami kecelakaan saat mengantarkan customer.

Driver Ojol bernama Muhammad Nurhadi Sistiyar alias Hadi yang sudah jadi peserta BPJAMSOSTEK itu mengalami kecelakaan di Jl Raya Gadukan Surabaya pada Senin (20/2/2023) pukul 07.15 WIB, dan langsung mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) PHC Perak, Surabaya.

Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, Driver Ojol itu merupakan peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan November 2020 lalu. Dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu Yang Penting Happy 'Kala Cinta sudah Membara, Rindu Jadi Menggebu-gebu' by Jamal Mirdad

Untuk memastikan mendapatkan perawatan yang terbaik, pihak BPJAMSOSTEK Cabang Juanda yang diwakili oleh Randika Dwi Perdana Rosmedi dan Ibnu Mubarok sebagai pembina Ojek Online Gojek, langsung hadir memastikan pelayanan Rumah Sakit.

“Beliau berhak mendapat pengobatan tanpa batas biaya dan tanpa limit sampai sembuh. Setelah itu, kita akan melakukan proses kaki palsu. Kenapa hadir di RS sini, karena kita mau melihat fasilitasnya bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Guguk.

Musibah yang dialami driver Ojol terjadi saat dirinya berkendara dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba ada pengendara lain yang keluar dari gang dan langsung menyebrang jalan dengan melawan arus. Hadi kaget tapi tak bisa menghindar hingga terjadi tabrakan yang tidak terhindarkan.

Baca Juga: Lirik Rasa Sayange, Lagu Asal Maluku yang Menghadirkan Suasana Positif

Kini, Hadi masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) PHC Perak, Surabaya. Driver Ojol ini langsung dirawat berkat respon cepat pihak BPJAMSOSTEK Cabang Juanda. Beberapa hari ke depan, dokter rumah sakit tersebut sudah memperbolehkannya untuk pulang ke rumah.

Guguk menjelaskan bahwa sesuai amanat undang-undang kepada BPJAMSOSTEK, untuk kejadian kecelakaan kerja seperti yang dialami driver Ojol ini, akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai sembuh atau pengobatannya sudah dinyatakan selesai secara medis.

Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Lirik Lagu Komang 'Sebab Kau Terlalu Indah Dari Sekedar Kata' by Raim Laode yang Sedang Ramai di TikTok

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti driver ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Guguk kembali menambahkan untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BPJAMSOSTEK dapat memanfaatkan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan pihaknya atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat para driver ojol dan para pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat