unescoworldheritagesites.com

Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung, Keluarga Berperan Utama dalam Perlindungan Anak - News

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

 
 
: Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan ayah kandung terhadap anak perempuannya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memperoleh kecaman keras Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA
 
Kejadian kekerasan seksual tersebut telah berlangsung selama empat tahun sejak 2019. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menegaskan, terjadinya kasus TPKS yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius.
 
Karena, imbuhnya, keluarga seharusnya menjadi tempat aman dan berperan utama, dalam memberikan perlindungan kepada anak, termasuk dari kekerasan seksual. 
 
 
“Kami sangat menyayangkan terjadinya TPKS berupa persetubuhan terhadap korban anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Oleh terduga pelaku, yang merupakan ayah kandung korban itu sendiri," ungkap Nahar, di Jakarta, Jumat (5/5/2023). 
 
Terlebih tindakan asusila itu, lanjutnya, telah berlangsung selama empat tahun dan ditemukan adanya indikasi pengancaman. Yang dilakukan  terduga pelaku terhadap korban, untuk tidak memberitahukan hal yang menimpa korban kepada orang lain. 
 
Nahar menuturkan pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo. Terkait proses pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. 
 
 
Melalui koordinasi didapatkan informas, terungkapnya kasus TPKS itu berawal dari kaburnya korban dan bertemu dengan perangkat desa pada 11 Februari 2023 silam. Korban mengakui terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali pada 2019.
 
Korban disetubuhi ketika sedang tertidur dan terduga pelaku mengancam korban, untuk merahasiakan apa yang dialaminya.
 
Perangkat desa kemudian melaporkan kejadian yang menimpa korban ke UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. Setelah mendapatkan laporan itu, tim dari UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pendampingan secara hukum dan asesmen psikologis terhadap korban. 
 
 
Terduga pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Polresta Sidoarjo. Saat ini, korban telah ditempatkan terpisah karena korban hanya tinggal berdua dengan terduga pelaku di rumah kost.
 
“UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo telah bergerak cepat dan mendampingi korban selama proses asesmen psikologis berlangsung. Dari hasil asesmen, korban tampak tidak menunjukkan trauma akibat peristiwa yang menimpanya," tutur Nahar. 
 
Meskipun demikian, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan segala bentuk pendampingan yang sekiranya dibutuhkan korban dan diperlukan asesmen lebih lanjut. 
 
 
Untuk mengetahui kondisi korban serta meminimalisasi munculnya dampak psikologis jangka menengah dan panjang,. Seperti munculnya rasa cemas, depresi, pemikiran negatif, ataupun perasaan rendah diri. 
 
Adanya berbagai macam faktor, kata Nahar, dapat menyebabkan terduga pelaku melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban, yang merupakan anak kandungnya.
 
Selain adanya ketimpangan relasi kuasa antara terduga pelaku dan korban,. Adapun sumber stressor berasal dari kematian istri terduga pelaku, yang membuatnya kehilangan figur.
 
 
Untuk menyalurkan kebutuhannya secara seksual. Korban pun kehilangan figur ibu yang kerap memberikan perlindungan bagi korban. 
 
Tidak hanya itu, kondisi tempat tinggal korban yang hanya tinggal berdua dengan terduga pelaku, di sebuah kamar kost pun menjadi faktor pemicu tambahan. Yang berasal dari keterbatasan ruang privasi antara anak remaja dan orang tuanya.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat