unescoworldheritagesites.com

Persyaratan Dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021  - News

Foto: Kemdikbud.go.id

JAKARTA: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan  program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2021. Program ini menjadi kebijakan yang diangkat dalam kegiatan Merdeka Belajar (Ke-9) Episode Kesembilan.

Melalui kebijakan ini, calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi. Jika dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah, mereka akan digratiskan dari biaya kuliah, bahkan akan mendapatkan biaya hidup juga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. 

Namun, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus bisa dibuktikan dengan enam kriteria. Berikut ke-6 kriteria bagi penerima KIP Kuliah, seperti dirilis di laman resmi Kemendikbud, Sabtu (27/03/2021).

Pertama, calon penerima KIP Kuliah harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kedua, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 

Ketiga, memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Keempat, mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial. 

Kelima, mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Terakhir, jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. 

Kondisi tidak mampu secara ekonomi tersebut harus dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Play Store. 

Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya.

Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat