unescoworldheritagesites.com

Pengawasan Keuangan BPK, Bentuk Proses “Checks and Balances” - News

Menko PMK Muhadjir Effendy.(foto,ist)

JAKARTA: Pengawasan terhadap keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam perspektif negara demokrasi merupakan bentuk proses “checks and balances”. BPK memainkan perannya sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan auditif yang bebas dan mandiri.

Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam sambutannya pada acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2021, di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).

Hadir dalam acara itu Mensos Tri Rismaharani, Menkominfo Johnny G Plate, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Menparekraf Sandiaga Uno, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menaker Ida Fauziyah, Menpora Zainudin Amali, Anggota III BPK selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, serta para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkup BPK dan Kementerian/ Lembaga.

Menko PMK menyampaikan, BPK memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan K/L didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yaitu pemeriksaan terhadap Neraca tanggal 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan K/L dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan, dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," terangnya.

Dia menekankan, laporan keuangan dari Kementerian dan Lembaga seyogyanya dapat menggambarkan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang prima. Sehingga, mampu meminimalkan risiko inefisiensi maupun inefektivitas, yang masih banyak mendera banyak instansi pemerintah, baik kementerian dan lembaga di pusat maupun daerah.

Pada kesempatan itu, Menko PMK menyampaikan terima kasih kepada BPK, karena Kemenko PMK pada tahun 2020 bahkan sejak tahun 2010, telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau opini tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di Kemenko PMK.

"Demikian juga kementerian dan lembaga di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) III Tahun 2020 hampir seluruhnya memperoleh opini WTP," imbuhnya.

 

 PMK juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI, yang telah melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan kementerian dan lembaga, serta kepada seluruh kementerian dan lembaga di Lingkungan AKN III, yang telah berusaha mempertahankan atau melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pengelolaan anggaran.

"Saya berharap seluruh kementerian dan lembaga di lingkungan AKN III dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2021, kembali dapat memperoleh opini WTP, serta dapat dengan sungguh-sungguh melaksanakan pengelolaan APBN dengan tertib, efisien, transparan, akuntabel, serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Menko PMK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat