unescoworldheritagesites.com

Menko PMK: Kasus Kekerasan Seksual Anak Mempengaruhi Pembangunan SDM Indonesia - News

Menko PMK Muhadjir Effendy.(foto,ist)

JAKARTA: Kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak sangat mempengaruhi pembangunan sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas. Kasus kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan.

Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir EfEffendy, usai memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM), terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/1/2022).

Berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2020, diketahui jumlah anak di Indonesia sebanyak 84,4 juta jiwa. Yakni 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki dari total penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa.

Menko PMK menyatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual, di manapun dia berada.

"Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat. Yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain," tuturnya.

Beberapa peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk memerangi dan mencegah kekerasan seksual. Yaitu UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya, yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 sampai tingkat PP, Perpres, serta Permen.

Adapun PP yang khusus, imbuhnya, untuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak. Antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.

"Dengan ini, pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak," jelasnya.

Menko PMK mengatakan, peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada tidak akan ampuh. Apabila pihak-pihak terkait tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

"Karena itu, yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada, serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah, serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak," terangnya.

Koordinasi dan komitmen antar K/L, lanjutnya, dari hulu sampai hilir, terus akan ditingkatkan. Kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa se-Indonesia, serta yang menangani kekerasan seksual terhadap anak, diajak bekerja sama bergotong-royong. Untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada.

Terkait kasus Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati, Menjo PMK menyatakan, tuntutan yang diberikan aparat penegak hukum telah tepat.

"Intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah cepat, konkret, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," tuturnya.

Dalam rapat tingkat menteri itu hadir Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Wamenag Zainut Tauhid, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Sekjen Kemendagri, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Irjen Kemendikbudristek, Sekjen Kemenkes, Dirjen Kemensos, Perwakilan Kemenkominfo, Perwakilan Kejaksaan Agung, Perwakilan KSP, perwakilan LPSK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat