unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Cek Langsung Pelaporan Klaim JKK Dan JK  - News

BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing  cek klaim JKK dan JK.

 
JAKARTA: BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing melakukan pengecekan kasus sebagai tindaklanjut atas pelaporan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KS TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 
 
Seperti diketahui, seorang pekerja KS TKBM pelabuhan Rohim mengalami Kecelakaan Kerja, di KM Oriental Ruby Voyage, pada  28 April 2021, pukul 12.50 WIB silam, yang mengakibatkan  meninggal dunia. Penyebab kejadian menurut petugas perusahaan, yakni yang bersangkutan tengah duduk di atas tanga sebelah dalam (tangga oeprator menuju kabin operator), saat QQC02 gantry dari bay 43/45 ke bay 19/21, Rohim terjatuh dari tangga dan terlindas roda QCC sebelah darat.
 
Merespon hal itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Haryani menyampaikan, ucapan turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan di PT KS TKBM tersebut.  “untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi keikhlasan, serta tabah dan kuat dalam menghadapi kedukaan. Kami berkomitmen akan membayarkan hak almarhum Rohim kepada ahli waris, semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," tuturnya, Rabu (26/1/2022). 
 
Haryani mengemukakan, pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), agar melindungi karyawan dari resiko terjadinya kecelakaan kerja. Termasuk dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja, serta resiko terjangkitnya penyakit yang timbul akibat lingkungan kerja. 
 
“Kami berharap seluruh perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan seluruh tenaga kerjanya terdaftar penuh di program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Haryani. 
 
Perlu diketahui, besarnya iuran JKK berkisar antara 0,24 persen hingga 1,74 persen dari gaji karyawan. Besarnya iuran JKK tersebut, tergantung pada tingkat resiko lingkungan pekerjaan. 
 
Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sangat rendah, besar iuran adalah 0,24 persen. Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko rendah, besar iuran adalah 0,54 persen. 
 
Sementara, untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sedang, besar iuran adalah 0,89 persen. Sedangkan untuk pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi, besar iuran adalah 1,27 persen dan untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sangat tinggi, besar iuran adalah 1,74 persen. 
 
Sedangkan khusus untuk pekerja jasa konstruksi, memiliki ketentuan tersendiri yaitu menggunakan nilai proyek dan tidak termasuk PPN 10 persen, sebagai dasar perhitungan dan seluruh iuran JKK ditanggung oleh pihak kontraktor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat