unescoworldheritagesites.com

Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia, Untuk Percepat Salur BPNT Secara Tunai - News

Mensos Tri Rismaharini (kedua dari kanan) tinjau penyaluran bansos tunai.

 
: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong percepatan pencairan bantuan sosial (bansos). Salah satu langkah penting dalam upaya percepatan adalah penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai.
 
Untuk mendukung keperluan tersebut, Kemensos akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur. "Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini,  di Jakarta, Minggu (20/2/2022).
 
Dijelaskan, mekanisme pencairan bantuan oleh PT Pos Indonesia tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sehingga, diharapkan bisa meningkatkan kecepatan dalam penyaluran.
 
Tahun Anggaran 2021, pagu bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemensos sebesar Rp102.517.951.650.000. Sebesar 2,1 persen dari pagu tersebut, masih membutuhkan penyaluran pada tahun 2022.
 
Proses penyaluran secara tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT/Kartu Sembako terus dimatangkan. Nantinya, mereka dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.
 
"KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan," kata Mensos. Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat. 
 
Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket. Yang semestinya KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Di sejumlah lokasi juga diketahui kualitas barangnya di bawah standar. 
 
Sebelumnya pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos sudah menekankan, BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp 200 ribu per bulan.
 
Mensos mengutip Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. "Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi, di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," terang  Mensos. 
 
Dengan adanya kepastian pencairan bantuan secara tunai, diharapkan dapat makin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan. Untuk meningkatkan akurasi salur  bansos Mensos terus melakukan pembaruan data. 
 
"Saya menandatangani SK setiap bulan. Jadi, setiap bulan dilakukan pembaruan data. Karena, data kependudukan kan selalu dinamis. Begitu saya sahkan, sebentar kemudian ada yang meninggal ada yang pindah dan sebagainya," katanya
 
Karena itu, Mensos minta pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pembaruan data penduduk dana, menyingkronkannya dengan data Kementerian Dalam Negeri.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat