unescoworldheritagesites.com

Pegawai Non ASN Mojokerto Diberi Sosialisasi Dan Bukti Nyata Kemanfaatan BPJamsostek - News

  BPJamsostek Mojokerto usai menyerahkan santunan kepada ahli waris pesertanya yang meninggal dunia.

: BPJamsostek Cabang Mojokerto kembali mendorong agar para pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN) ikut terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Bersamaan dengan sosialisasi, mereka juga memberikan santunan sebagai bukti nyata kemanfaatan menjadi peserta BPJamsostek.

Menurut Kepala BPJamsostek Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading, sosialisasi terus digencarkan karena belum semua pegawai non ASN di wilayah kerjanya sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami akan terus berusaha melakukan sosialisasi sekaligus menunjukkan langsung bukti nyata para penerima manfaatnya," ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Kali ini sosialisasi disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Penganggaran Program BPJamsostek Bagi Pegawai non ASN Melalui APBD 2022 Kabupaten Mojokerto. Zulkarnain mengingatkan bahwa resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa semua orang, termasuk para pegawai non ASN.

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Gelar Sosialisasi Kanal Pembayaran Dan Good Governance

Manfaat program yang diserahkan di hadapan para peserta yang hadir dalam kegiatan itu disampaikan kepada ahli Mojokerto waris 2 perangkat Kabupaten Mojokerto. Semasa hidup keduanya masing-masing Zakariya dan Wariyo, bekerja sebagai perangkat desa di Desa Manduro Gajah Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Ahli waris Zakariya menerima santunan jaminan kematian (JKM) Rp42 juta, klaim JHT Rp735.570 dan Jaminan Pensiun Rp88.940 perbulan. Sedangkan ahli waris almarhum Wariyo menerima klaim JKM Rp42 juta dan JHT Rp1 juta lebih.

Prosesi penyerahan santunan disampaikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto. Pihaknya berharap, santunan itu bisa dimanfaatkan untuk modal usaha untuk menggantikan pemasukan yang hilang atas meninggalnya tulang punggung keluarga mereka.

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Ajak Pedagang Pasar Benteng Pancasila Jadi Peserta Sektor BPU

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu lembaga yang sangat serius menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Kemendagri menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Didalamnya menginstruksikan Pemda untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat