unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Kepesertaan Kalangan Non ASN Madrasah Ibtidaiyah - News

  BPJS Ketenagakerjaan Kediri saat mensosialisasikan manfaat program di hadapan ratusan kepala MI se Kabupaten Kediri.

: BPJS Ketenagakerjaan Kediri terus mendorong para pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di wilayahnya, untuk memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kali ini, mereka menggelar sosialisasi manfaat program untuk menggarap kepesertaan dari kalangan tenaga pendidik dan kependidikan non ASN Madrasah Ibtidaiyah (MI) se Kabupaten Kediri.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, kegiatan itu merupakan bentuk sinergi BPJS Ketenagakerjaan Kediri dengan Kementrian Agama Kabupaten Kediri dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN Madrasah Ibtidaiyah. "Karena resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kapanpun dan pada siapapun," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Sosialisasi tentang menfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, pada Rabu (23/3/2022) ini, diikuti oleh 245 kepala MI se Kabupaten Kediri. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kediri, Dr H Zuhri SAg MSi dan Kasi Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Drs H Abdullah Rosyaad MPd.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Kepesertaan Sektor Bukan Penerima Upah

Suharno Abidin berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin banyak tenaga pendidik dan kependidikan non ASN yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, para tenaga pendidik dan kependidikan itu nantinya akan mendapat perlindungan sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja, hingga kembali lagi ke rumah.

Bukan hanya pekerjanya yang tenang, kata dia, keluarga mereka yang di rumah juga menjadi lebih tenang. Karena resiko yang bisa terjadi sewaktu-waktu pada tulang punggung keluarganya itu, akan diambil alih oleh pihak lain dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan itu merupakan bukti nyata kehadiran negara pada mereka yang sedang mengalami risiko sosial dan ekonomi. Dalam rangka itulah, pihaknya terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga, terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat